WELCOME IN MY BLOG

Jumat, 20 Mei 2016

Tugas8_SS_Perekonomian Indonesia

USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
    
A.  Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha termasuk usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.      Milik Warga Negara Indonesia.
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Adapun pengertian UKM dan Industri Kecil menurut berbagai ahli adalah sebagai berikut:
a.       Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Industri Kecil adalah industri perdagangan yang mempunyai tenaga kerja antara 5-19 orang.
b.      Menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Industri Kecil adalah sebuah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, termasuk yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Selanjutnya BPS memberikan kriteria yang sederhana berdasarkan jumlah tenaga kerja atau unit usaha seperti berikut:
1.      Industri rumah tangga dengan tenaga kerja 1-4 orang
2.      Industri kecil dengan tenaga kerja 5-19 orang.
3.      Industri sedang denga tenagakerja 20-99 orang.
4.      Industri besar dengan tenaga kerja 100 orang lebih.
c. Menurut Departemen Keuangan.
Usaha kecil adalah usaha produksi milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki asset penjualan paling banyak Rp 1 Milyar/tahun.
            d.   Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM.
Usaha Kecil adalah milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000 dan mempunyai omzet atau nilai output penjualan paling banyak  Rp 1.000.000.000 dan usaha tersebut berdiri sendiri.

Peranan UKM dalam Masyarakat
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah.
Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini. Kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara. Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat. Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan. Usaha kecil tersebut dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Dan saat ini UKM memiliki peran yang sangat penting di ASEAN termasuk Indonesia. Selama ini UKM terus menunjukkan kemampuannya untuk dapat bertahan dan tetap dinamis. Kita perlu melibatkan UKM dan memastikan UKM memperoleh manfaat dari ASEAN Economic Forum (AEC) untuk mewujudkan sasaran ASEAN yang inklusif, merata, berkesinambungan dan memiliki ketahanan tinggi.
Asas dan Tujuan UMKM
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
  • Kekeluargaan.
  • Demokrasi ekonomi.
  • Kebersamaan.
  • Efisiensi berkeadilan.
  • Berkelanjutan.
  • Berwawasan lingkungan;
  • Kemandirian.
  • Keseimbangan kemajuan.
  • Kesatuan ekonomi nasional.
Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan usaha industri kecil. diantaranya :.
-       Faktor Eksternal
Ø  Faktor Pemerintah
o    Kebijakan ekonomi,
o    Birokrat,
o    Politik,
o    Tingkat Demokrasi.

Ø  Faktor non Pemerintah
o    Sistem perekonomian,
o    Sosio-kultur budaya masyarakat,
o    Sistem perburuhan dan kondisi perburuhan,
o    Kondisi infra struktur,
o    Tingkat pendidikan masyarakat,
o    Lingkungan global.
-                   Faktor Internal
o    Kualitas SDM,
o    Penguasaan Teknologi,
o    Struktur Organisasi,
o    Sistem Manajemen,
o    Partisipasi,
o    Kultur/budaya bisnis,
o    Kekuatan modal,
o    Jaringan bisnis dengan pihak luar,
o    Tingkat Entrepreneurship.

B.  Perkembangan jumlah unit dan tenaga kerja di UKM.
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan. Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.
 
    C.   NILAI OUPUT DAN NILAI TAMBAH
   -  Nilai Output adalah nilai keluaran yang dihasilkan dari proses kegiatan industri yang terdiri
     dari :
Ø  Barang – barang yang dihasilkan dari proses produksi.
Ø  Jasa industri yang diterima dari pihak lain adalah kegiatan industri yan melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengelohannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa / imbalan.
Ø  Penerimaan lain dari jasa non industri.
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih didorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB).
-       Nilai tambah
Nilai produksi tidak sama dengan nilai tambah dikarenakan dalam nilai produksi telah terdapat  nilai antara (intermediate cost), yaitu biaya pembelian atau biaya perolehan dari sektor lainyang telah dihitung sebagai produksi di sektor lain atau berasal dari nilai impor (dihitung sebagai nilai produksi di Negara pengekspor). Menghitung nilai produksi sebagai pendapatan regional bisa mengakibatkan perhitungan ganda (duble counting).
Nilai tambah adalah besarnya output suatu usaha setelah dikurangi pengeluaran atau biaya antaranya. Dalam menghitung nilai tambah dari suatu sektor biaya antara harus dikeluarkan atau dikurangkan dari nilai jual produksi pada lokasi tempat produksi. Biaya antara yang dimaksud disini seperti biaya bahan baku, biaya pembibitan. Bibit termasuk biaya antara dikarenakan nilai produksinya telah dihitung pada priode sebelumnya. Nilai tambah ini lah yang menggambarkan tingkat kemampuan mengasilkan pendapatan diwilayah tersebut. Pada umumnya yang termasuk nilai tambah dalam suatu kegiatan produksi atau jasa adalah berupa upah atau gaji, laba, sewa tanah, dan bunga uang yang dibayarkan (berupa bagian dari biaya), penyusutan dan pajak tidak langsung (neto).
   D.    EKSPOR
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi industri dan usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor. Pemerintah akan mempermudah mereka mendapatkan bahan baku impor dan menyediakan agregator bagi mereka. Hal itu mengemuka dalam Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Jakarta, Kamis (8/10). Kegiatan tersebut antara lain dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Haris Munandar. Haris Munandar mengemukakan, Kemenperin dan Kemendag terus menggodok paket Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Salah satunya ditujukan kepada IKM dan UKM nasional yang berorientasi dan berpotensi ekspor. Para pelaku IKM dan UKM itu kerap mendapatkan bahan baku impor dalam jumlah besar untuk produk-produk ekspor mereka. Hal itu terjadi karena modal mereka terbatas. Selain itu, lanjut Haris, pelaku IKM dan UKM juga bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di sisi lain, Kemendag akan berupaya mencarikan pasar dan mempromosikan produk-produk IKM dan UKM. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengemukakan, IKM dan UKM menjadi penopang penting ekonomi setiap negara. Kendala yang dialami sektor tersebut di setiap negara relatif sama, yaitu menjaga konsistensi volume dan kualitas produk ekspor. Di tempat terpisah, Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menyampaikan, program KUR harus mampu menjangkau semua pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah mendorong adanya relaksasi terhadap ketentuan-ketentuan program yang dinilai menjadi hambatan penyaluran KUR.  

E.     PROSPEK UKM DALAM ERA GLOBALISASI PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI DUNIA
Kekhawatiran terhadap ekonomi pasar telah menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya daya saing industri lokal, yang dikhawatirkan akan menggerus potensi pengusaha lokal dan beberapa Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Usaha kecil dan menengah yang ada di Indonesia memang pada umumnya didomisili oleh unit-unit tradisional. Kemampuan UKM di pasar perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kualitas dari sumber daya manusi itu sendiri merupakan faktor yang keungulan kompetitif yang akan menjadi dominan baik atau tidaknya prospek UKM tersebut.UKM dituntut untuk dapat memenuhi permintaan konsumen yang semakin hari semakin spesifik seperti kualitas produk yang tinggi dengan harga yang murah dengan melakukan restruktruasi dan reorganisasi dan salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk mencapai tujuan tersebut yaitu mengadakan kerjasama dengan Usaha Besar (UB).

Sumber :





 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar