A. Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 , tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha termasuk usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Menurut Rudjito (2003)
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki peranan yang penting
dalam perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari
segi penciptaan lapangan kerja.
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3. Milik Warga Negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Adapun
pengertian UKM dan Industri Kecil menurut berbagai ahli adalah sebagai berikut:
a. Menurut Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag).
Industri
Kecil adalah industri perdagangan yang mempunyai tenaga kerja antara 5-19 orang.
b. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Industri
Kecil adalah sebuah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang,
termasuk yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.
Selanjutnya BPS memberikan kriteria yang sederhana berdasarkan jumlah tenaga
kerja atau unit usaha seperti berikut:
1. Industri rumah tangga dengan tenaga
kerja 1-4 orang
2. Industri kecil dengan tenaga kerja
5-19 orang.
3. Industri sedang denga tenagakerja
20-99 orang.
4. Industri besar dengan tenaga kerja
100 orang lebih.
c. Menurut
Departemen Keuangan.
Usaha
kecil adalah usaha produksi milik keluarga atau perorangan Warga Negara
Indonesia yang memiliki asset penjualan paling banyak Rp 1 Milyar/tahun.
d. Menurut
Menteri Negara Koperasi dan UKM.
Usaha
Kecil adalah milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun berbadan hukum
yang memiliki kekayaan bersih sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000 dan mempunyai
omzet atau nilai output penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000 dan usaha tersebut berdiri
sendiri.
Peranan
UKM dalam Masyarakat
Peran
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti
menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha
kecil dan menengah.
Banyak
sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha
kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini. Kebijakan pemerintah untuk
berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan
perekonomian bangsa dan negara. Di negara-negara majupun, baik di Amerika
Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian
negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada
negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi
dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat. Terbukti saat
krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi
dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri
yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda
dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam
meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada. Peranan
usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan
tahapan pembangunan. Usaha kecil tersebut dikelola oleh dua departemen yaitu
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM.
Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan
kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh
pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya
merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah
lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain
perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Dan saat ini UKM
memiliki peran yang sangat penting di ASEAN termasuk Indonesia. Selama ini UKM
terus menunjukkan kemampuannya untuk dapat bertahan dan tetap dinamis. Kita perlu
melibatkan UKM dan memastikan UKM memperoleh manfaat dari ASEAN Economic Forum
(AEC) untuk mewujudkan sasaran ASEAN yang inklusif, merata, berkesinambungan
dan memiliki ketahanan tinggi.
Asas
dan Tujuan UMKM
Dalam
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
- Kekeluargaan.
- Demokrasi ekonomi.
- Kebersamaan.
- Efisiensi berkeadilan.
- Berkelanjutan.
- Berwawasan lingkungan;
- Kemandirian.
- Keseimbangan kemajuan.
- Kesatuan ekonomi nasional.
Ada banyak faktor yang dapat
mempengaruhi keberhasilan usaha industri kecil. diantaranya :.
- Faktor Eksternal
Ø Faktor Pemerintah
o Kebijakan ekonomi,
o Birokrat,
o Politik,
o Tingkat Demokrasi.
Ø Faktor non Pemerintah
o Sistem perekonomian,
o Sosio-kultur budaya masyarakat,
o Sistem perburuhan dan kondisi
perburuhan,
o Kondisi infra struktur,
o Tingkat pendidikan masyarakat,
o Lingkungan global.
-
Faktor
Internal
o Kualitas SDM,
o Penguasaan Teknologi,
o Struktur Organisasi,
o Sistem Manajemen,
o Partisipasi,
o Kultur/budaya bisnis,
o Kekuatan modal,
o Jaringan bisnis dengan pihak luar,
o Tingkat Entrepreneurship.
B. Perkembangan jumlah unit dan tenaga
kerja di UKM.
Perkembangan
peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh
jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan
nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah
UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari
usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit
usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM
telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah
tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM
diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM
dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional,
naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah
koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu
orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir
tahun 2001.
Berbagai
hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai
rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM
dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP
tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia,
berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota
dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah,
terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu
pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan
pengembangan usaha oleh BDS providers
di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS
providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit
KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya
pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif
pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang
agroindustri. Hasil-hasil
tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap
perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan
peningkatan pendapatan. Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha
kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di
Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang
atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan,
Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun
lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah
menjadi 55,2 juta unit. Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja.
Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang
terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8%
menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta
UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi
pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia
dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi
yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu
diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana
investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi
yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat
mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.
C. NILAI OUPUT DAN NILAI TAMBAH
- Nilai
Output adalah nilai keluaran yang dihasilkan dari proses kegiatan industri yang
terdiri
dari :
Ø Barang
– barang yang dihasilkan dari proses produksi.
Ø Jasa
industri yang diterima dari pihak lain adalah kegiatan industri yan melayani
keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain
sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengelohannya dengan mendapat imbalan
sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa / imbalan.
Ø Penerimaan
lain dari jasa non industri.
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk
kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar,
walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Kontribusi NO atau NT terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan
kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat
produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih didorong oleh
jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan
UB).
-
Nilai tambah
Nilai
produksi tidak sama dengan nilai tambah dikarenakan dalam nilai produksi telah
terdapat nilai antara (intermediate
cost), yaitu biaya pembelian atau biaya perolehan dari sektor lainyang
telah dihitung sebagai produksi di sektor lain atau berasal dari nilai impor
(dihitung sebagai nilai produksi di Negara pengekspor). Menghitung nilai
produksi sebagai pendapatan regional bisa mengakibatkan perhitungan ganda
(duble counting).
Nilai tambah adalah besarnya
output suatu usaha setelah dikurangi pengeluaran atau biaya
antaranya. Dalam menghitung nilai tambah dari suatu sektor biaya antara harus
dikeluarkan atau dikurangkan dari nilai jual produksi pada lokasi tempat
produksi. Biaya antara yang dimaksud disini seperti biaya bahan baku, biaya
pembibitan. Bibit termasuk biaya antara dikarenakan nilai
produksinya telah dihitung pada priode sebelumnya. Nilai tambah ini lah yang
menggambarkan tingkat kemampuan mengasilkan pendapatan diwilayah tersebut. Pada
umumnya yang termasuk nilai tambah dalam suatu kegiatan produksi atau jasa adalah
berupa upah atau gaji, laba, sewa tanah, dan bunga uang yang dibayarkan (berupa
bagian dari biaya), penyusutan dan pajak tidak langsung (neto).
D.
EKSPOR
Pemerintah
akan memberikan kemudahan bagi industri dan usaha kecil menengah yang
berorientasi ekspor. Pemerintah akan mempermudah mereka mendapatkan bahan baku
impor dan menyediakan agregator bagi mereka. Hal itu mengemuka dalam Forum
Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Jakarta, Kamis (8/10).
Kegiatan tersebut antara lain dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong,
Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Haris Munandar. Haris Munandar
mengemukakan, Kemenperin dan Kemendag terus menggodok paket Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE). Salah satunya ditujukan kepada IKM dan UKM nasional yang
berorientasi dan berpotensi ekspor. Para pelaku IKM dan UKM itu kerap mendapatkan
bahan baku impor dalam jumlah besar untuk produk-produk ekspor mereka. Hal itu
terjadi karena modal mereka terbatas. Selain itu, lanjut Haris, pelaku IKM dan
UKM juga bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI). Di sisi lain, Kemendag akan berupaya mencarikan pasar
dan mempromosikan produk-produk IKM dan UKM. Menteri Perdagangan Thomas Lembong
mengemukakan, IKM dan UKM menjadi penopang penting ekonomi setiap negara.
Kendala yang dialami sektor tersebut di setiap negara relatif sama, yaitu
menjaga konsistensi volume dan kualitas produk ekspor. Di tempat terpisah,
Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM
Braman Setyo menyampaikan, program KUR harus mampu menjangkau semua pengusaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah mendorong adanya relaksasi
terhadap ketentuan-ketentuan program yang dinilai menjadi hambatan penyaluran
KUR.
E. PROSPEK UKM DALAM ERA GLOBALISASI PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI DUNIA
E. PROSPEK UKM DALAM ERA GLOBALISASI PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI DUNIA
Kekhawatiran terhadap ekonomi pasar
telah menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Salah
satu penyebabnya adalah lemahnya daya saing industri lokal, yang dikhawatirkan
akan menggerus potensi pengusaha lokal dan beberapa Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Usaha kecil dan menengah yang ada di Indonesia memang pada umumnya didomisili
oleh unit-unit tradisional. Kemampuan UKM di pasar perdagangan bebas dan globalisasi
perekonomian dunia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kualitas
dari sumber daya manusi itu sendiri merupakan faktor yang keungulan kompetitif
yang akan menjadi dominan baik atau tidaknya prospek UKM tersebut.UKM dituntut
untuk dapat memenuhi permintaan konsumen yang semakin hari semakin spesifik
seperti kualitas produk yang tinggi dengan harga yang murah dengan melakukan restruktruasi
dan reorganisasi dan salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk
mencapai tujuan tersebut yaitu mengadakan kerjasama dengan Usaha Besar (UB).
Sumber :
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar