MARI MENGENAL INVESTASI OFFSHORE ALA PANAMA PAPERS
Sebelum kita membahas mengenai investasi offshore ala Panama Papers,terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Panama Papers. Apakah Panama Papers yang dimaksud adalah sebuah kata yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris yaitu "kertas Panama" tentu bukan itu jawabannya. Panama Papers adalah sebuah perusahaan offshore asal Panama yang berada di Pulau Karibia.
Saat ini,kasus mengenai Panama Papers sedang menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan pengusaha, pejabat maupun politikus dunia. Hal ini dikarenakan terkuatnya isu banyak pejabat , pengusaha maupun politikus dunia yang menanamkan investasi nya disana. Beredarnya data Mossack Fonsessca membuat heboh dunia karena diduga mrnjadi ajang penggelapan pajak di kalangan pengusaha maupun politikus dunia.
Jika sebelumnya,telah dipaparkan sekilas tentang Panama Papers,saat ini saya akan menjelaskan mengenao investasi offshore. Menurut investopedia,investasi offshore bukan merupakan investasi migas lepas pantai melainkan perbatasan negara/ liar negeri. Sebenarnya banyak yang mensalahartikan investasi offshore karena investasi ini merupakan ajang investor dalam menyimpan uabg mereka di perusahaan ilegal .Sebenarnya, Investasi ini merupakan strategi investasi dalam memperoleh keuntungan jadi investasi ini dikatakan sebagai investasi yang legal/resmi.
Banyak alasan mengapa orang berinvestasi offshore :
1. Pengurangan pajak
Investasi offshore ini terjadi ketika investor membentuk perusahaan di luar negeri. Perusahaan ini melindungi para investor dari beban pajak yang terlalu tinggi.
2. Perlindungan aset.
Negara investasi offshore ini merupakan lokasi yang sangat terkenal dalam melakukan restrukturisasu perlindungan aset.
3. Kerahasiaan.
Dalam investasi ini,terdapat jaminan undang-undang dan hukum yang ketat dalam menjaga rahasia perusahaan.
4. Diversifikasi investasi.
Banyak di beberapa negara, terdapat peraturan dalam hal membatasi peluang investasi. Hal ini tentu saja menghambat para investor dalam membentuk portofolio investasi. Tetapi jika kita membuka rekening di luar negeri, investor bebas menanamkan investasinya di pasar internasional.
Saat ini,kasus mengenai Panama Papers sedang menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan pengusaha, pejabat maupun politikus dunia. Hal ini dikarenakan terkuatnya isu banyak pejabat , pengusaha maupun politikus dunia yang menanamkan investasi nya disana. Beredarnya data Mossack Fonsessca membuat heboh dunia karena diduga mrnjadi ajang penggelapan pajak di kalangan pengusaha maupun politikus dunia.
Jika sebelumnya,telah dipaparkan sekilas tentang Panama Papers,saat ini saya akan menjelaskan mengenao investasi offshore. Menurut investopedia,investasi offshore bukan merupakan investasi migas lepas pantai melainkan perbatasan negara/ liar negeri. Sebenarnya banyak yang mensalahartikan investasi offshore karena investasi ini merupakan ajang investor dalam menyimpan uabg mereka di perusahaan ilegal .Sebenarnya, Investasi ini merupakan strategi investasi dalam memperoleh keuntungan jadi investasi ini dikatakan sebagai investasi yang legal/resmi.
Banyak alasan mengapa orang berinvestasi offshore :
1. Pengurangan pajak
Investasi offshore ini terjadi ketika investor membentuk perusahaan di luar negeri. Perusahaan ini melindungi para investor dari beban pajak yang terlalu tinggi.
2. Perlindungan aset.
Negara investasi offshore ini merupakan lokasi yang sangat terkenal dalam melakukan restrukturisasu perlindungan aset.
3. Kerahasiaan.
Dalam investasi ini,terdapat jaminan undang-undang dan hukum yang ketat dalam menjaga rahasia perusahaan.
4. Diversifikasi investasi.
Banyak di beberapa negara, terdapat peraturan dalam hal membatasi peluang investasi. Hal ini tentu saja menghambat para investor dalam membentuk portofolio investasi. Tetapi jika kita membuka rekening di luar negeri, investor bebas menanamkan investasinya di pasar internasional.
Demikian pemaparan mengenai investasi offshore ala panama papers semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar