Ekonomi Pancasila
adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila.
Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi
pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".
Beberapa prinsip dasar yang ada antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi
ekonomi yang
diwujudkan dalam ekonomi
kerakyatan, dan keadilan .
Terdapat lima ciri pokok pada konsep Ekonomi Pancasila,
yakni:
- Dikembangkannya koperasi.
- Adanya komitmen pemerataan.
- Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis.
- Perencanaan yang terpusat.
- Pelaksanaannya secara desentralisasi.
Tampak bahwa sistem ekonomi pancasila memiliki perbedaan
mencolok dengan sistem ekonomi liberal
yakni sistem ekonomi pancasila berorientasi pada rakyat, sedangkan sistem
ekonomi liberal hanya menguntungkan individu tanpa memperhatikan manusia lain
atau sering juga disebut dengan relative gain. Namun dalam sistem
ekonomi pancasila juga terdapat perbedaan dengan sistem ekonomi sosialis yakni tidak
mengakui adanya kepemilikan individu.
Sistem ekonomi pancasila yang berarti bahwa pancasila dijadikan sebagai ideologi atau pedoman untuk
mengatur perekonomian, pembangunan dan bidang-bidang lain yang bertujuan untuk
mensejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kembali kepada tujuan
awal bangsa Indonesia yaitu 3M1I yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke 4 yakni :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social
Dari tujuan diatas, jelas dapat kita simpulkan bahwa
Indonesia harus bisa mencapai tujuan tersebut agar tercipta negara yang kuat
serta mampu bertahan dalam perkembangan zaman. Dalam pasal 33 ayat 1-5 UUD
1945 mengenai perekonomian Indonesia,
pemanfaatan SDA dan prinsip perekonomian nasional dijelaskan bahwa :
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asaa kekeluargaan
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang
Penjelasan dari pasal 33 ayat 1-5 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip yang dijalankan dari sistem perekonomian di Indonesia satat ini yaitu prinsip demokrasi ekonomi dimana
demokrasi sendiri berarti dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Berbicara mengenai MASIH RELEVANKAH SISTEM EKONOMI
PANCASILA SAAT INI mengarah kepada seberapa besarkah tingkat keberhasilan yang
sudah diraih oleh bangsa Indonesia dalam mengatur perekonomian. Kembali kepada
arti sistem ekonomi pancasila yang menyatakan bahwa sistem ekonomi tersebut berorientasi
terhadap rakyat. Selain itu, terlepas dari nama Pancasila itu sendiri rasanya
sistem ekonomi Indonesia sangatlah jauh dari kata sempurna dan makmur. Menurut
Mohammad Hatta sistem ekonomi yang berbasis pada kesejahteraan rakyat adalah
pilar (soko guru) ekonomi Indonesia. Namun, pada realita saat ini kebijaksanaan
ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan
mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa dan hanya
dinikmati oleh sekelompok kecil orang atau bahkan penguasa.
Sebelumnya telah
dijelaskan mengenai 5 ciri pokok pada konsep ekonomi pancasila yang salah
satunya terdapat kalimat bahwa dalam sistem ekonomi pancasila dikembangkan
koperasi dan adanya komitmen pemerataan. Kita melihat saat ini koperasi dan UKM
perlahan demi perlahan bangkit dari keterpurukan ekonomi di Indonesia. Adanya
persaingan bebas dan terbatasnya lahan untuk membangun sebuah tempat usaha,
dirasa cukup sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Koperasi di Indonesia
saat ini menurut saya sudah cukup membantu rakyat yang berada pada kelas bawah
dalam memenuhi perekonomian dan kebutuhan keluarganya. Kemudian dari segi
pemeretaan menurut saya sistem ekonomi saat ini belum mampu. Banyaknya orang
yang semestinya tidak mendapatkan jatah subsidi dari pemerintah disalahgunakan
oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab , seperti pembagian BLT. Bantuan
Langsung Tunai diperuntukkan oleh orang-orang yang memiliki skala ekonomi
rendah. Tetapi pada kenyataannya,
orang-orang yang memiliki kelebihan harta justru medapatkan BLT tersebut. Hal
ini terdapat penyalahgunaan dalam pemeretaan bagi masyarakat ekonomi rendah.
Selain itu, pembatasan subsidi BBM yang tentunya sangat merugikan kembali bagi
masyarakat ekonomi bawah. Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pedalaman
atau daerah yang memiliki jalan lintas yang sulit. Pada kasus lain, seperti
korupsi oleh konglomerat berdasi yang tidak memiliki etika dan hati nurani yang
dengan tega memberikan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia membuat kata “kaya”
tidak lah mudah didapat oleh bangsa Indonesia.
Pemerintah sebagai aparatur negara yang seharusnya
mengelola perekonomian Indonesia kini dibuat terombang ambing bagai kapal yang
sedang berada di tengah laut. Beralih pada sejarah bangsa Indonesia yang
merupakan negara yang teramat kaya dengan hasil rempah-rempahnya membuat
tertarik para penjajah untuk menguasainya, hal tersebut masih berlanjut hingga
saat ini. Kita melihat begitu miris perkonomian di Indonesia saat ini banyak
yang dikuasai oleh asing. Contoh yang mungkin bagi kita sudah tidak asing lagi
yaitu masalah Freeport. Saya sangat bingung dengan pemerintah Indonesia, lahan
usaha yang berada di negeri sendiri tetapi dikuasai oleh asing. Kita yang
seharusnya mendapatkan keuntungan yang lebih justru dikuasai semua oleh asing. Selain
merugikan perekonomian Indonesia, masyarakat Papua juga sangat geram dengan
adanya Pertambangan Freeport tersebut karena lahan tersebut memakan daerah
kekuasaan mereka.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi pancasila
sebenarnya masih sangat relevan untuk perkembangan ekonomi yang menganut sistem
demokrasi. Karena sistem ekonomi pancasila menganut asas kekeluargaan . Tetapi
alangkah lebih baik jika pemerintah bersama rakyat saling bekerja sama dan
saling menguatkan serta saling mengawasi satu sama lain agar tercipta negara
yang harmonis, aman, dan tenteram. Selain itu perlu adanya perbaikan
pembangunan yang transparan dalam arti rakyat juga mengetahui asal anggaran
tersebut berasal darimana agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak
disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Pembangunan dalam
sektor ekonomi saat ini haruslah dibenahi secara lebih intens agar kelak uang
yang berasal dari rakyat tidak akan menyengsarakan rakyat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar