PTKP Indonesia dari tahun ke tahun.
Apakah anda sudah mengetahui apakah itu
pajak?Mungkin sebagian orang ada yang sudah mengetahui ada pula yang tidak
mengetahui. Pajak adalah iuran yang diberikan kepada rakyat berdasarkan
undang-undang dan dipungut oleh pemerintah sehingga bersifat memaksa dengan
tidak mendapat balas jasa secara langsung. Lembaga pemerintah yang menegelola
mengenai perpajakan negara di Indonesia yaitu Direktrorat Jenderal Pajak (DJP)
dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Dalam dunia perpajakan,
terdapat macam-macam pajak diantaranya Penghasilan Kena Pajak (PKP), Pajak
Pengahasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajaka Pertambahan Nilai
atas Barang-Barang Mewah (PPNBM), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan lain
sebagainya. Namun saat ini saya akan membahas mengenai PTKP yang diterapkan di
Indonesia dari tahun ke tahun.
PTKP
merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah besarnya
penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
pribadi atau dengan kata lain penghasilan bersih dari wajib pajak orang pribadi
tersebut yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas. PTKP ini sendiri diatur oleh
Menteri Keuangan Indonesia. Bagi WP atau
wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan maka wajib untuk mengeluarkan
penghasilan . Berikut ini saya akan menampilkan PTKP dari tahun 1983 sampai
tahun ini.
1.
Diatur UU No 7 tahun 1983
- Wajib pajak sendiri Rp 960.000,00
- Status kawin Rp 480.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp 960.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp
480.000,00
2.
Diatur UU No 10 tahun 1994
- Wajib pajak sendiri Rp
1.728.000,00
- Status Kawin Rp 864.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp 1.728.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp 864.000,00
3.
Diatur UU No 17 tahun 2000
- Wajib pajak sendiri Rp
2.880.000,00
- Status Kawin Rp 1.440.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp 2.880.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp
1.440.000,00
4.
Diatur KMK No 564 tahun 2004
- Wajib pajak sendiri Rp
12.000.000,00
- Status Kawin Rp 1.200.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp 12.000.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp
1.200.000,00
5.
Diatur PMK No 137 tahun 2005
- Wajib pajak sendiri Rp.
13.200.000,00
- Status Kawin Rp 1.200.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp 13.200.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp 1.200.000,00
6.
Diatur UU No 38 tahun 2008
- Wajib pajak sendiri Rp
15.840.000,00
- Status Kawin Rp 1.320.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp 15.840.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp 1.320.000,00
7.
Diatur PMK No 162 tahun 2012
- Wajib pajak sendiri Rp
24.300.000,00
- Status Kawin Rp 2.025.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp
24.300.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp
2.025.000,00
8.
Diatur PMK No 122 tahun 2015
- Wajib pajak sendiri Rp
36.000.000,00
- Status Kawin Rp 3.000.000,00
- Istri bekerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
mempunyai Rp
36.000.000,00
penghasilan dari
usaha
- Tanggungan max 3 Rp 3.000.000,00
Namun di tahun
2016 ini, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP. Dari tahun sebelumnya
yaitu tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000/thn atau Rp 3.000.000/bln akan dinaikkan
menjadi Rp 54.000.000/thn atau Rp 4.500.000/bln. Artinya para pegawai yang
memiliki gaji dibawah Rp 4.500.000,00/bln atau yang mempunyai gaji Rp
4.500.000,00/bln tidak akan dikenakan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar