WELCOME IN MY BLOG

Selasa, 05 April 2016

Tugas5_SS_Perekonomian Indonesia

Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
A.    Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya. Negara ini dikelilingi oleh hamparan pulau-pulau nan indah dan juga lautan yang sangat luas karena Indonesia sejak zaman dahulu terkenal sebagai negara yang memiliki sejuta kekayaan alam di negaranya. Berbicara mengenai sumber daya alam, sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang berguna untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam dibedakan menjadi 2 yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Adapun sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi secara berlebihan seperti tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin dan air. Sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang jumlahnya terbatas karena penggunaannya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan cepat habis seperti minyak bumi, gas alam, emas, dan lain sebagainya. Sumber daya alam yang ada di Indonesia ini berbagai macam diantaranya hutan, lautan, gunung, batubara, minyak dan gas, keanekaragaman hayati dan lain sebagainya. Memang dalam realita kehidupan, manusia tidak bisa lepas dari alam dan lingkungan sekitarnya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya . Indonesia memiliki kurang lebih 17.0000 pulau  dengan sejuta keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang dimaksud disini meliputi hewan, tumbuhan, bentang alam. Selain itu, Indonesia juga terkenal akan hutan hujan tropisnya. Wilayah hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia ini memiliki cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya. Dari wilayah laut, Indonesia memiliki kekayaan terumbu karang yang sangat menakjubkan. Menurut World Bank tahun 1994 wilayah Indonesia ini menempati hampir 1,3 % dari wilayah bumi dan mempunyai kira-kira 10 % jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia., 12 % jenis binatang menyusui, 17 % jenis burung, 25 % jenis ikan, dan 10 % sisa area hutan tropis . Sebagian hutan hujan tropis di Indonesia tidak hanya mengandung kekayaan hayati flora yang beranekaragam, tetapi juga termasuk ekosistem terkaya di dunia sehubungan dengan keanekaan hidupan liarnya. Indonesia memiliki hutan hujan tropis yang terbesar di kawasan Asia Pasifik yakni diperkirakan 1.148.000 km2. Hutan di Indonesia sebagai hutan yang paling kaya akan spesies palm (447 spesies, 225 diantaranya tidak terdapat dibagian dunia yang lain), lebih dari 400 spesies dipterocarp (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia Tenggara) dan diperkirakan mengandung 25.000 spesies tumbuhan berbunga.Selain itu, Indonesia juga memiliki panjang lingkungan pesisir dan kelautan di Indonesia mencapai 81.0000 km atau sekitar  14 % dari seluruh pesisir yang ada di dunia.Selain kekayaan keanekaragaman hayatinya, Indonesia yang merupakan negara agraris yang menjadikan pertanian sebagai mata pencaharian terpenting bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Luas lahan pertanian kurang lebih 82,71% dari seluruh luas lahan. Lahan tersebut sebagian besar digunakan untuk areal persawahan. Macam- macam produksi pertanian yang ada di Indonesia adalah jagung, ubi jalar, kacang tanah dan kedelai serta produksi holtikultura (jenis sayur mayur) meliputi bawang merah, bawang putih, bawang daun, kentang, kubis, kembang kol, brokoli dan sayur-sayur lainnya. Berdasarkan usia tanaman, perkebunan di Indonesia dibagi menjadi 2 kelompok besar, yakni tanaman semusim(tebu, tembakau, kapas, jarak, sereh wangi, nilam dan rami) dan tanaman tahunan (karet, kelapa, kopi, kelapa sawit, cengkeh, pala, kayu manis, panili, kemiri, pinang, asam jawa, siwalan, nipah, kelapa deres, arem dan saga). Sebagian besar budidaya perekebunan berupa tanaman tahunan. Selain itu, dari bidang peternakan Indonesia terdiri atas populasi ternak besar seperti sapi perah, sapi potong, kerbau dan kuda. Populasi ternak kecil seperti kambing, domba, dan babi. Sementara populasi ternak ungags terdiri dari ayam kampung, ayam ras petelur, ayam ras pedaging dan itik. Diantara hasil ternak yang saat ini memiliki prospek ekspor adalah kulit olahan. Namun melihat realita saat ini, apakah sumber daya alam yang ada di Indonesia sudah dikelola dengan baik atau justru sumber daya alam di negeri sendiri tidak ada lagi yang utuh ? Banyak bermunculan berita di koran-koran, televisi, radio mengenai eksploitasi alam secara berlebihan. Mari kita lihat dari beberapa sektor.
Ø  Sektor Minyak dan Gas
Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan Kontrak Kerja generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijakan-kebijakannya sendiri, akhirmya pemerintah berada dalam posisi yang rendah dibanding dengan si pemodal tersebut. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari Kontrak Karya (KK), Kontrak Karya Batu bara (KKB) dan Kekuasaan Pertambangan (KP), dengan luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk perizinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Disamping itu, perkembangan RUU Migas UU Migas No 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR pada saat itu. Perdebatan yang mengemuka  saat itu berkisar pada peran Pertamina dan kepentingan ekonomi negara. Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh investor.
Ø Sektor Kehutanan
Terjadi perubahan luas kawasan hutan karena eksploitasi hutan tropis Indonesia secara besar-besaran. Hal ini dipacu dengan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejalan dengan itu, diterbitkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang memberi ruang bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Struktur penguasaan kekayaan sumber daya alam di Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha besar dengan kekuatan kapitalnya. Mereka dapat menguasai kawasan hutan, lahan dan pertambangan serta mengeksploitasinya sampai jutaan hektar luasnya dan puluhan tahun masa konsesinya. Sementara masyarakat setempat yang hidupnya mengandalkan sumber daya lahan tersebut secara turun temurun sebelum negara berdiri, nasibnya justru menjadi sengsara. Banyak pemegang Hak  Penguasaan Hutan (HPH) yang menggunakan hak nya secara sewenang-sewenang. Mereka dengan seenaknya menebang pohon secara besar-besaran “milik negara”.Sementara akses rakyat setempat untuk sekadar memanfaatkan hasil hutan non kayu ( seperti rotan dan damar ) ditutup secara sepihak. Eksploitasi yang dilakukan para pemegang HPH sangat fantastis dalam rentang 10 tahun teakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi kayu bulat mencapai 260,58 juta m3, kayu gergajian 35,84 juta m3 dan kayu lapis 98,052 juta m3.Tampak jelas bahwa hasil eksploitasi bukan untuk rakyat. Indikator ini dapat dilihat dari tenaga kerja yang terlibat dalam usaha perkayuan pada HPH terbilang sangat kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun 1997. Sementara di pihak lain, ada sekitar 20 juta jiwa rakyat yang mengharapkan hidupnya dari sumber daya hutan.
Ø   Sektor Kelautan
Seperti yang telah kita lihat pada realita di Indonesia saat ini, banyak negara-negara asing yang mengambil kekayaan laut secara berlebihan. Dalam konteks pengelolaan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan didapatkan informasi lemahnya pengendalian dalam tata laksana perizinan. Terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dan pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Selain itu, terdapat perusahaan kapal ikan asing yang memperoleh SIUP/SIKPI/SIPI , namun tercatat bukan sebagai perusahaan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan. Selain itu, terdapat delapan permasalahan utama di sektor kelautan yaitu :
1.      Tata batas wilayah laut Indonesia yang belum jelas.
2.      Penataan ruang laut yang belum lengkap dan masih tumpang tindih satu sama lain,.
3.      Peraturan perundang-undangan yang belum lengkap
4.      Tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan di laut.
5.      Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut.
6.      Sistem datadan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, pemanfaatan sumberdaya yang ada di dalamnya, belum lengkap dan terintegrasi.
7.      Belum optimalnya program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut.
8.      Belum optimalnya penerimaan negara dari pemnfaatan ruang laut dan sumberdaya yang ada di dalamnya.
Namun saat ini, pemerintah tengah bebenah diri dalam mengatasi permasalahan yang ada pada sektor kelautan. Seperti sebelumnya pada pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono tidak ada Menteri yang mengurus masalah mengenai sektor kelautan. Tetapi saat ini pada pemerintahan Joko Widodo telah dibentuk Menteri Kelautan dan Perikinan yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Kebijakan Susi dalam mengatasi masalah kelautan dan perikanan di Indonesia patutlah diapresiasi. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa jika terdapat kapal nelayan asing yang tertangkap tangan sedang mengambil ikan secara ilegal maka Indonesia akan menembak kapal nelayan itu di lautan. Diharapkan dengan kebijakan menteri kelalutan dan perikanan hasil kekayaan alam Indonesia khusunya dilautan tetap terjaga kelestariannya.

  B.  Kebijakan Sumber Daya Alam di Indonesia
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati. Permasalahan SDA memang sangat luas cakupannya. Tidak hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan air, sumber-sumber air dan daya yang terkandung didalamnya, tetapi mencakup semua unsur yang berkaitan dengan unsur yang berpengaruh terhadap kondisi SDA dan unsur yang dipengaruhinya. Seperti yang telah dijelaskan di sub bab sebelumnya dijelaskan bahwa banyak sekali permasalahan SDA di Indonesia. Meskipun yang disebutkan dalam sub bab tersebut hanya 3 sektor , tetapi akan memberikan dampak buruk yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jika permasalahan SDA tersebut ingin cepat diselesaikan, dibutuhkan ketegasan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia itu sendiri agar bisa menyelesaikan permasalahan SDA di Indonesia. Menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 terdapat arah kebijakan dalam pengeloaan Sumber Daya Alam di Indonesia diantaranya :
1. Mengelola sumber daya alam dan daya dukungnya agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
   2. Meningkatan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
   3.Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
  4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
 5.  Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Kebijakan nasional menetapkan visi pengeloaan SDA yaitu “terwujudnya SDA yang terkelola secara
adil, menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk kesejateraan masyarakat”. Dengan
memperhatikan 7 asas pengelolaan SDA sebagaimana tercantum dalam UU No 7 Tahun 2004 pasal
2 yaitu kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan,
kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas. Maka, berikut ini beberapa kebijakan tersebut
diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan SDA di Indonesia:
Ø   Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA
 Membentuk dewan SDA provinsi selambat-lambatnya pada akhir tahun, dan meningkatkan elektivitas fungsi dan perannya dalam rangka menoptimalkan sinergi dan keselarsan program antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan.
-     Mengefektifkan fungsi wadah koordinasi SDA di tingkat wilayah sungai (sekarang sudah terbentuk 27 WS)
Ø   Peningkatan kemampuan pembiayaan pengelolaan SD
-  Mengembangkan sistem, instrument dan kelembagaan pembiayaan pengelolaan SDA baik yang berasal dari anggaran pemerintah maupun non pemerintah.
-  Meningkatkan hasil penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA dari para penerima manfaat tertentu untuk membiayai pengelola SDA.
Ø   Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum
-          Membangun sistem pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan pengelolaan SDA dengan melibatkan peran masyarakat.
-          Mempercepat pembentukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum bidang SDA pada setiap WS.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
 4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

C.     Dominasi SDA di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Isi perut bumi negeri ini mengandung minyak, gas alam, batu bara, dan  panas bumi, keempat hasil bumi tersebut merupakan komoditas utama  yang dapat menggerakkan perekonomian bangsa. Didalam bumi indonesia juga tersimpan berbagai jenis mineral, emas, perak, nikel, batuan alam, tembaga, timah, bauksit, biji besi, mangan, yang dibutuhkan untuk masyarakat dalam menyongsong kehidupannya.  Tanah Indonesia yang subur menjadikan negeri ini ditumbuhi berbagai jenis tanaman seperti rempah-rempah, kelapa sawit, karet, teh, tebu, kakao, kopi, tembakau dll dan semua itu merupakan komoditas utama dari perdagangan bahan pangan. Dengan hasil bumi yang begitu melimpah, bukan tidak mungkin Indonesia yang  saat ini sebagai negara berkembang dapat menjadi negara maju. Namun ironisnya, jangankan menjadi negara yang maju, untuk menikmati hasil bumi sepenuhnya mungkin hanya isapan jempol belaka. Hal tersebut dikarenakan dominasi modal asing terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Indonesia belum mampu sepenuhnya mengelola kekayaan alamnya, sehingga mengharuskan asing campur tangan dalam hal pengelolaan sumberdaya alam negeri ini. Perusahaan-perusahaan asing berdatangan  untuk menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang sama, yakni mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan alam untuk menopang Industrialisasi  negara mereka. Dengan melakukan praktek neo kolonialisme dan imperialisme (nekolim) negara-negara Eropa, Jepang, dan  Amerika Serikat dapat mempertahankan dominasinya secara ekonomi dan politiknya hingga saat ini. Seperti yang kita lihat dalam realita perekonomian di Indonesia sektor pertambangan merupakan sumberdaya utama sebagai penopang di bidang industri sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi sebuah bangsa. Hasil dari pertambangan dan perkebunan dapat memenuhi kebutuhan anggaran belanja negara. Namun hingga saat ini, Indonesia belum bisa mengembangkan industrinya dengan baik. Hasil kekayaan alam yang melimpah masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan menjual barang jadi. Akibatnya meskipun Indonesia sangat kaya, namun tetap saja rakyatnya tetap hidup dalam garis kemiskinan. Disamping itu, pengelolaan  sumber daya alam kebanyakan dilakukan oleh pihak asing. Dengan menanamkan sahamnya, mereka mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia, dan mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik lahan hanya mendapatkan beberapa bagian saja, dan masih harus menanggung dampak dari eksploitasi tersebut. Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya terletak di Papua yang dikelola oleh  PT Freeport yang tak lain adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan emas. Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar-besaran di Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari saham.  Hal ini membuat negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap keadaan yang ada.
Sumber :
-          Acch.kpk.go.id/gn-sda-sektor-kelautan#
-          forgoverments.blogspot.co.id/2011/06/masalah-sumber-daya-alam.html?m=1

-         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar