Pengelolaan
Sumber Daya Alam di Indonesia
A. Masalah
Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya. Negara ini
dikelilingi oleh hamparan pulau-pulau nan indah dan juga lautan yang sangat
luas karena Indonesia sejak zaman dahulu terkenal sebagai negara yang memiliki
sejuta kekayaan alam di negaranya. Berbicara mengenai sumber daya alam, sumber
daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang berguna untuk
kebutuhan manusia. Sumber daya alam dibedakan menjadi 2 yaitu sumber daya alam
yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Adapun sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat
terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi secara berlebihan seperti
tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin dan air. Sedangkan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang
jumlahnya terbatas karena penggunaannya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan cepat habis
seperti minyak bumi, gas alam, emas, dan lain sebagainya. Sumber daya alam yang
ada di Indonesia ini berbagai macam diantaranya hutan, lautan, gunung,
batubara, minyak dan gas, keanekaragaman hayati dan lain sebagainya. Memang
dalam realita kehidupan, manusia tidak bisa lepas dari alam dan lingkungan
sekitarnya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan
keseimbangan alam dan kehidupannya . Indonesia memiliki kurang lebih 17.0000
pulau dengan sejuta keanekaragaman
hayati. Keanekaragaman hayati yang dimaksud disini meliputi hewan, tumbuhan,
bentang alam. Selain itu, Indonesia juga terkenal akan hutan hujan tropisnya.
Wilayah hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia ini memiliki cadangan
minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya. Dari wilayah laut,
Indonesia memiliki kekayaan terumbu karang yang sangat menakjubkan. Menurut
World Bank tahun 1994 wilayah Indonesia ini menempati hampir 1,3 % dari wilayah
bumi dan mempunyai kira-kira 10 % jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia.,
12 % jenis binatang menyusui, 17 % jenis burung, 25 % jenis ikan, dan 10 % sisa
area hutan tropis . Sebagian hutan hujan tropis di Indonesia tidak hanya mengandung
kekayaan hayati flora yang beranekaragam, tetapi juga termasuk ekosistem
terkaya di dunia sehubungan dengan keanekaan hidupan liarnya. Indonesia
memiliki hutan hujan tropis yang terbesar di kawasan Asia Pasifik yakni
diperkirakan 1.148.000 km2. Hutan di Indonesia sebagai hutan yang
paling kaya akan spesies palm (447 spesies, 225 diantaranya tidak terdapat
dibagian dunia yang lain), lebih dari 400 spesies dipterocarp (jenis kayu
komersial yang paling berharga di Asia Tenggara) dan diperkirakan mengandung
25.000 spesies tumbuhan berbunga.Selain itu, Indonesia juga memiliki panjang
lingkungan pesisir dan kelautan di Indonesia mencapai 81.0000 km atau sekitar 14 % dari seluruh pesisir yang ada di dunia.Selain
kekayaan keanekaragaman hayatinya, Indonesia yang merupakan negara agraris yang
menjadikan pertanian sebagai mata pencaharian terpenting bagi sebagian besar
rakyat Indonesia. Luas lahan pertanian kurang lebih 82,71% dari seluruh luas
lahan. Lahan tersebut sebagian besar digunakan untuk areal persawahan. Macam-
macam produksi pertanian yang ada di Indonesia adalah jagung, ubi jalar, kacang
tanah dan kedelai serta produksi holtikultura (jenis sayur mayur) meliputi
bawang merah, bawang putih, bawang daun, kentang, kubis, kembang kol, brokoli
dan sayur-sayur lainnya. Berdasarkan usia tanaman, perkebunan di Indonesia
dibagi menjadi 2 kelompok besar, yakni tanaman semusim(tebu, tembakau, kapas,
jarak, sereh wangi, nilam dan rami) dan tanaman tahunan (karet, kelapa, kopi,
kelapa sawit, cengkeh, pala, kayu manis, panili, kemiri, pinang, asam jawa,
siwalan, nipah, kelapa deres, arem dan saga). Sebagian besar budidaya
perekebunan berupa tanaman tahunan. Selain itu, dari bidang peternakan Indonesia
terdiri atas populasi ternak besar seperti sapi perah, sapi potong, kerbau dan
kuda. Populasi ternak kecil seperti kambing, domba, dan babi. Sementara
populasi ternak ungags terdiri dari ayam kampung, ayam ras petelur, ayam ras
pedaging dan itik. Diantara hasil ternak yang saat ini memiliki prospek ekspor
adalah kulit olahan. Namun melihat realita saat ini, apakah sumber daya alam
yang ada di Indonesia sudah dikelola dengan baik atau justru sumber daya alam
di negeri sendiri tidak ada lagi yang utuh ? Banyak bermunculan berita di
koran-koran, televisi, radio mengenai eksploitasi alam secara berlebihan. Mari
kita lihat dari beberapa sektor.
Ø Sektor
Minyak dan Gas
Sektor
ini menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Kesalahan utama
kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan Kontrak Kerja
generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran. Sejak saat itu,
Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan
modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya regulasi
pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijakan-kebijakannya
sendiri, akhirmya pemerintah berada dalam posisi yang rendah dibanding dengan
si pemodal tersebut. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah
“berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari
Kontrak Karya (KK), Kontrak Karya Batu bara (KKB) dan Kekuasaan Pertambangan
(KP), dengan luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total
daratan Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk perizinan untuk kategori
bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa
SIPD. Disamping itu, perkembangan RUU Migas UU Migas No 44 Prp tahun 1960, kini
sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi
kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR
pada saat itu. Perdebatan yang mengemuka
saat itu berkisar pada peran Pertamina dan kepentingan ekonomi negara.
Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak
Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua
tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan
bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi
tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh
investor.
Ø Sektor
Kehutanan
Terjadi
perubahan luas kawasan hutan karena eksploitasi hutan tropis Indonesia secara
besar-besaran. Hal ini dipacu dengan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejalan dengan itu, diterbitkan UU No. 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN), yang memberi ruang bagi para investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Struktur penguasaan kekayaan sumber daya alam di
Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha besar dengan kekuatan kapitalnya.
Mereka dapat menguasai kawasan hutan, lahan dan pertambangan serta
mengeksploitasinya sampai jutaan hektar luasnya dan puluhan tahun masa
konsesinya. Sementara masyarakat setempat yang hidupnya mengandalkan sumber
daya lahan tersebut secara turun temurun sebelum negara berdiri, nasibnya
justru menjadi sengsara. Banyak pemegang Hak
Penguasaan Hutan (HPH) yang menggunakan hak nya secara
sewenang-sewenang. Mereka dengan seenaknya menebang pohon secara besar-besaran
“milik negara”.Sementara akses rakyat setempat untuk sekadar memanfaatkan hasil
hutan non kayu ( seperti rotan dan damar ) ditutup secara sepihak. Eksploitasi
yang dilakukan para pemegang HPH sangat fantastis dalam rentang 10 tahun
teakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi kayu bulat mencapai 260,58 juta m3,
kayu gergajian 35,84 juta m3 dan kayu lapis 98,052 juta m3.Tampak
jelas bahwa hasil eksploitasi bukan untuk rakyat. Indikator ini dapat dilihat
dari tenaga kerja yang terlibat dalam usaha perkayuan pada HPH terbilang sangat
kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun 1997. Sementara di pihak lain, ada
sekitar 20 juta jiwa rakyat yang mengharapkan hidupnya dari sumber daya hutan.
Ø Sektor Kelautan
Seperti yang telah kita lihat pada
realita di Indonesia saat ini, banyak negara-negara asing yang mengambil
kekayaan laut secara berlebihan. Dalam konteks pengelolaan dan pengembangan
sektor kelautan dan perikanan didapatkan informasi lemahnya pengendalian dalam
tata laksana perizinan. Terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dan pengurusan
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Selain itu, terdapat perusahaan kapal
ikan asing yang memperoleh SIUP/SIKPI/SIPI , namun tercatat bukan sebagai
perusahaan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan. Selain itu, terdapat
delapan permasalahan utama di sektor kelautan yaitu :
1.
Tata batas wilayah laut
Indonesia yang belum jelas.
2.
Penataan ruang laut
yang belum lengkap dan masih tumpang tindih satu sama lain,.
3.
Peraturan
perundang-undangan yang belum lengkap
4.
Tidak terkendalinya
pencemaran dan kerusakan di laut.
5.
Lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum di laut.
6.
Sistem datadan
informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, pemanfaatan sumberdaya
yang ada di dalamnya, belum lengkap dan terintegrasi.
7.
Belum optimalnya
program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
menggantungkan hidupnya pada laut.
8.
Belum optimalnya
penerimaan negara dari pemnfaatan ruang laut dan sumberdaya yang ada di
dalamnya.
Namun saat ini, pemerintah tengah bebenah diri
dalam mengatasi permasalahan yang ada pada sektor kelautan. Seperti sebelumnya
pada pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono tidak ada Menteri yang mengurus masalah
mengenai sektor kelautan. Tetapi saat ini pada pemerintahan Joko Widodo telah
dibentuk Menteri Kelautan dan Perikinan yang dipimpin oleh Menteri Susi
Pudjiastuti. Kebijakan Susi dalam mengatasi masalah kelautan dan perikanan di
Indonesia patutlah diapresiasi. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa jika
terdapat kapal nelayan asing yang tertangkap tangan sedang mengambil ikan
secara ilegal maka Indonesia akan menembak kapal nelayan itu di lautan.
Diharapkan dengan kebijakan menteri kelalutan dan perikanan hasil kekayaan alam
Indonesia khusunya dilautan tetap terjaga kelestariannya.
B.
Kebijakan Sumber Daya
Alam di Indonesia
Sumber daya adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati
maupun non hayati. Permasalahan SDA memang sangat luas cakupannya. Tidak hanya
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan air, sumber-sumber air dan daya yang
terkandung didalamnya, tetapi mencakup semua unsur yang berkaitan dengan unsur
yang berpengaruh terhadap kondisi SDA dan unsur yang dipengaruhinya. Seperti
yang telah dijelaskan di sub bab sebelumnya dijelaskan bahwa banyak sekali
permasalahan SDA di Indonesia. Meskipun yang disebutkan dalam sub bab tersebut
hanya 3 sektor , tetapi akan memberikan dampak buruk yang sangat besar bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jika permasalahan SDA tersebut ingin cepat
diselesaikan, dibutuhkan ketegasan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia itu
sendiri agar bisa menyelesaikan permasalahan SDA di Indonesia. Menurut Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 terdapat arah kebijakan dalam
pengeloaan Sumber Daya Alam di Indonesia diantaranya :
1.
Mengelola sumber daya alam dan daya dukungnya agar bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Kebijakan
nasional menetapkan visi pengeloaan SDA yaitu “terwujudnya SDA yang terkelola
secara
adil,
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk kesejateraan masyarakat”.
Dengan
memperhatikan
7 asas pengelolaan SDA sebagaimana tercantum dalam UU No 7 Tahun 2004 pasal
2
yaitu kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan,
kemandirian
serta transparansi dan akuntabilitas. Maka, berikut ini beberapa kebijakan
tersebut
diharapkan
dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan SDA di Indonesia:
Ø Peningkatan
koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA
- Membentuk dewan SDA
provinsi selambat-lambatnya pada akhir tahun, dan meningkatkan elektivitas
fungsi dan perannya dalam rangka menoptimalkan sinergi dan keselarsan program
antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan.
- Mengefektifkan fungsi
wadah koordinasi SDA di tingkat wilayah sungai (sekarang sudah terbentuk 27 WS)
Ø Peningkatan
kemampuan pembiayaan pengelolaan SD
- Mengembangkan sistem,
instrument dan kelembagaan pembiayaan pengelolaan SDA baik yang berasal dari
anggaran pemerintah maupun non pemerintah.
- Meningkatkan hasil
penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA dari para penerima manfaat tertentu
untuk membiayai pengelola SDA.
Ø
Peningkatan pengawasan
dan penegakan hukum
-
Membangun sistem
pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan pengelolaan SDA dengan melibatkan peran
masyarakat.
-
Mempercepat pembentukan
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum bidang SDA
pada setiap WS.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam
dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis
sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
C. Dominasi
SDA di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Isi perut bumi negeri ini mengandung minyak, gas alam, batu bara, dan panas bumi, keempat hasil bumi tersebut merupakan komoditas utama yang dapat menggerakkan perekonomian bangsa. Didalam bumi indonesia juga tersimpan berbagai jenis mineral, emas, perak, nikel, batuan alam, tembaga, timah, bauksit, biji besi, mangan, yang dibutuhkan untuk masyarakat dalam menyongsong kehidupannya. Tanah Indonesia yang subur menjadikan negeri ini ditumbuhi berbagai jenis tanaman seperti rempah-rempah, kelapa sawit, karet, teh, tebu, kakao, kopi, tembakau dll dan semua itu merupakan komoditas utama dari perdagangan bahan pangan. Dengan hasil bumi yang begitu melimpah, bukan tidak mungkin Indonesia yang saat ini sebagai negara berkembang dapat menjadi negara maju. Namun ironisnya, jangankan menjadi negara yang maju, untuk menikmati hasil bumi sepenuhnya mungkin hanya isapan jempol belaka. Hal tersebut dikarenakan dominasi modal asing terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Indonesia belum mampu sepenuhnya mengelola kekayaan alamnya, sehingga mengharuskan asing campur tangan dalam hal pengelolaan sumberdaya alam negeri ini. Perusahaan-perusahaan asing berdatangan untuk menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang sama, yakni mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan alam untuk menopang Industrialisasi negara mereka. Dengan melakukan praktek neo kolonialisme dan imperialisme (nekolim) negara-negara Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat dapat mempertahankan dominasinya secara ekonomi dan politiknya hingga saat ini. Seperti yang kita lihat dalam realita perekonomian di Indonesia sektor pertambangan merupakan sumberdaya utama sebagai penopang di bidang industri sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi sebuah bangsa. Hasil dari pertambangan dan perkebunan dapat memenuhi kebutuhan anggaran belanja negara. Namun hingga saat ini, Indonesia belum bisa mengembangkan industrinya dengan baik. Hasil kekayaan alam yang melimpah masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan menjual barang jadi. Akibatnya meskipun Indonesia sangat kaya, namun tetap saja rakyatnya tetap hidup dalam garis kemiskinan. Disamping itu, pengelolaan sumber daya alam kebanyakan dilakukan oleh pihak asing. Dengan menanamkan sahamnya, mereka mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia, dan mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik lahan hanya mendapatkan beberapa bagian saja, dan masih harus menanggung dampak dari eksploitasi tersebut. Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya terletak di Papua yang dikelola oleh PT Freeport yang tak lain adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan emas. Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar-besaran di Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari saham. Hal ini membuat negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap keadaan yang ada.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Isi perut bumi negeri ini mengandung minyak, gas alam, batu bara, dan panas bumi, keempat hasil bumi tersebut merupakan komoditas utama yang dapat menggerakkan perekonomian bangsa. Didalam bumi indonesia juga tersimpan berbagai jenis mineral, emas, perak, nikel, batuan alam, tembaga, timah, bauksit, biji besi, mangan, yang dibutuhkan untuk masyarakat dalam menyongsong kehidupannya. Tanah Indonesia yang subur menjadikan negeri ini ditumbuhi berbagai jenis tanaman seperti rempah-rempah, kelapa sawit, karet, teh, tebu, kakao, kopi, tembakau dll dan semua itu merupakan komoditas utama dari perdagangan bahan pangan. Dengan hasil bumi yang begitu melimpah, bukan tidak mungkin Indonesia yang saat ini sebagai negara berkembang dapat menjadi negara maju. Namun ironisnya, jangankan menjadi negara yang maju, untuk menikmati hasil bumi sepenuhnya mungkin hanya isapan jempol belaka. Hal tersebut dikarenakan dominasi modal asing terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Indonesia belum mampu sepenuhnya mengelola kekayaan alamnya, sehingga mengharuskan asing campur tangan dalam hal pengelolaan sumberdaya alam negeri ini. Perusahaan-perusahaan asing berdatangan untuk menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang sama, yakni mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan alam untuk menopang Industrialisasi negara mereka. Dengan melakukan praktek neo kolonialisme dan imperialisme (nekolim) negara-negara Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat dapat mempertahankan dominasinya secara ekonomi dan politiknya hingga saat ini. Seperti yang kita lihat dalam realita perekonomian di Indonesia sektor pertambangan merupakan sumberdaya utama sebagai penopang di bidang industri sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi sebuah bangsa. Hasil dari pertambangan dan perkebunan dapat memenuhi kebutuhan anggaran belanja negara. Namun hingga saat ini, Indonesia belum bisa mengembangkan industrinya dengan baik. Hasil kekayaan alam yang melimpah masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan menjual barang jadi. Akibatnya meskipun Indonesia sangat kaya, namun tetap saja rakyatnya tetap hidup dalam garis kemiskinan. Disamping itu, pengelolaan sumber daya alam kebanyakan dilakukan oleh pihak asing. Dengan menanamkan sahamnya, mereka mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia, dan mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik lahan hanya mendapatkan beberapa bagian saja, dan masih harus menanggung dampak dari eksploitasi tersebut. Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya terletak di Papua yang dikelola oleh PT Freeport yang tak lain adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan emas. Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar-besaran di Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari saham. Hal ini membuat negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap keadaan yang ada.
Sumber
:
-
Acch.kpk.go.id/gn-sda-sektor-kelautan#
-
forgoverments.blogspot.co.id/2011/06/masalah-sumber-daya-alam.html?m=1
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar