WELCOME IN MY BLOG

Jumat, 29 April 2016

Tugas6_SS_Perekonomian Indonesia

Otonomi Daerah


Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah

A.    Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.Selain secara harfiah, terdapat pula pengertian otonomi menurut beberapa ahli yaitu :

-          F. Sugeng Istianto                                                                                                     Otonomi daerah merupakan sebuah Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.

-          Ateng Syarifuddin                                                                                                                   Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.

-          Mahwood                                                                                                                                    Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

-          Benyamin Hoesein                                                                                                                                     Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

-          Vincent Lemius                                                                                                                      Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

·         Dasar Hukum Otonomi Daerah

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut UU No 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah  otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

·                  Hakikat Otonomi Daerah                                                                                                                                 Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut:

a). Daerah memiliki hak untuk  mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri baik berupa jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakt yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

b). Daerah memiliki wewenang untuk mangatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri baik kewenangan dalam mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·                  Tujuan Otonomi Daerah

è Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan dan daerah diberikan hak untuk mengatur sendiri daerahnya sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.

è Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.

è Mendorong pemberdayaan masyarakat.

è Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas

è Meningkatkan peran serta keterlibatan dalam masyarakat.

è Mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD

Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi. Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD. Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah , termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah. Sedangkan dalam hal tujuan ekonomi yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.

·            Asas Otonomi Daerah                                                                                                          Pedoman pemerintahan diatur pada pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

  1. Asas kepastian hukum

Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

  1. Asas tertib penyelenggara

Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.

  1. Asas kepentingan umum

Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.

  1. Asas keterbukaan

Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.

  1. Asas proporsinalitas

Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban

  1. Asas profesionalitas

Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

  1. Asas akuntabilitas

Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Asas efisiensi dan efektifitas

Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

 

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa terdapat 8 asas umum dalam penyelanggaraan negara yang berarti bahwa 8 asas tersebut hanya mencakup secara universal sedangkan terdapat 3 asas dalam penyelenggaraan otonomi daerah yakni sebagai berikut :

  1. Asas desentralisasi

Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Asas dekosentrasi

Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.

  1. Asas tugas pembantuan

Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.

 

·         Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi        yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

  1. Prinsip otonomi nyata

Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.

  1. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

 

B.     Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah

Pendapatan daerah  adalah semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar mampu membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V No 1 disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :

a)      Pajak Daerah

Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

b)      Restribusi Daerah

Berlakunya UU pajak dan restribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun di sisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari restribusi daerah.

 

 

c)      Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan.

UU No 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.

d)     Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

UU No 33 tahun 2004 mengklasifikasikan yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi :

-  Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

-  Jasa giro.

- Pendapatan bunga.

-  Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

-  Komisi, patungan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan , pengadaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.

 Dalam UU No 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat. Beberapa dampak diberlakukannya UU No 25 terhadap keuangan daerah yaitu :

Ø  Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.

Ø  Ada korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PDA dan APBD

Ø  Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya , salah satu penyebabnya adalah krisis moneter yang saat itu melandan Indonesia.

 

 

 

 

C.    Pembangunan Ekonomi Regional

Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri. Ditinjau dari sudut ekonominya daerah berarti :

a).  Suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam peloso ruang tesebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan per kapita , sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri tersebut disebut homogeny.

b). Suatu  daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi.

c). Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang berada dibawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan lain sebagainya . Daerah ini didasarkan pada pembagian administratif suatu negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah administrasi.

Menurut Lincolin Arsyad (2000) pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian anatara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Sedangkan menurut Sumaatmaja (1989:49) pembangunan regional adalah usaha meningkatkan kualitas kehidupan maupun kualitas lingkungan, sektor dan jangkauannya sangat luas. Menurut sumber lain, pembangunan regional adalah strategi pemerintah nasional dalam menjalankan campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi jalannya proses pembangunan di daerah-daerah sebagai bagian dari daerah nasional supaya terjadi perkembangan ke arah yang dikehendaki.

 

·         Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah

Secara umum strategi pembangunan ekonomi daerah adalah mengembangkan kesepematan kerja bagi penduduk dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Menurut Lincon Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu :

1.                Strategi pengembangan fisik

Melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan pembangunan industri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh positif bagi pembangunan dunia usaha daerah.

2.                  Strategi pengembangan dunia usaha

Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kreativitas/daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat.

3.                  Strategi pengembangan SDM

Strategi ini merupakan aspek yang sangat penting dalam proses pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan keterampilam SDM adalah suatu keniscayaan.

4.                  Strategi pengembangan masyarakat

Strategi pengembangan masyarakat merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup/untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.

D.    Faktor Penyebab Ketimpangan

Ketimpangan antar wilayah dapat disebabkan oleh banyak faktor.Menurut Wiliamson (2013:76) mengemukakan 4 faktor yang mendasari disparitas antar wilayah dalam konteks pendapatan regional, yaitu :

-          Sumber daya alam yang dimiliki.

-          Perpindahan tenaga kerja.

-          Perpindahan modal.

-          Kebijakan pemerintah.

Menurut Tambunan (2001:190-199) mengemukakan bahwa faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya disparitas antar wilayah adalah sebagai berikut :

-          Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah.

-          Alokasi investasi.

-          Tingkat mobilitas faktor produksi yang rendah antar wilayah.

-          Perbedaan SDA antar wilayah.

-          Perbedaan demografis antar wilayah.

-          Pola perdagangan antar daerah.

Sedangkan menurut Emilia dan Imelia (2006:46-49) juga mengemukakan dan mendeskripsikan faktor-faktor penyebab ketimpangan pembangunan ekonomi daerah, diantaranya adalah sebagai berikut :

-          Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah.

Ekonomi dari daerah dengan konsentrasi tinggi cenderung tumbuh pesat jika dibandingkan dengan daerah yang memiliki tingkat konsentrasi ekonomi rendah.

 

-          Alokasi investasi.

Berdasarkan teori Harod-Domar yang menerangkan adanya korelasi positif antara tingkat investasi dengan laju pertumbuhan ekonomi. Artinya rendahnya investasi di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah rendah tersebut rendah karena tidak ada kegiatan ekonomi yang produktif.

-          Tingkat mobilitas dan faktor-faktor produksi yang rendah antar wilayah.

Jika perpindahan faktor produksi antar daerah tidak ada hambatan, maka pada akhirnya pembanunan ekonomi yang optimal antar daerah akan tercapai dan semua daerah akan lebih baik. Namun jika mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan capital antar wilayah kurang lancer menyebabkan terjadinya ketimpangan ekonomi regional.

-          Perbedaan sumber daya alam antar wilayah.

Dasar pemikiran ekonomi klasik mengatakan bahwa pembangunan ekonomi di daerah yang kaya akan sumber daya alamnya akan lebih cepat maju dibandingkan dengan daerah yang miskin sumber daya alamnya. Dalam arti SDA sebagai modl awal untuk pembangunan yang selanjutnay harus dikembangkan selain itu diperlukan faktor-faktor yang sangat penting yaitu teknologi dan SDM.

-          Perbedaan kondisi demografis antar wilayah.

Ketimpangan ekonomi regional juga disebabkan oleh perbedaan kondisi demografis terutama dalam hal jumlah dan pertumbuhan penduduk, tingkat kepadatan, pendidikan, kesehatan, disiplin masyarakat dan etos kerja. Faktor ini mempengaruhi tingkat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lewat sisi permintaan dan penawaran.

 

 

-          Kurang lancarnya perdagangan antar wilayah.

Kurang lancarnya perdagangan antar wilayah juga merupakan unsur-unsur yang turut mencipatkan terjadinya ketimpangan ekonomi regional. Ketidaklancaran tersebut lebih disebabkan oleh keterbatasan sarana transportasi dan komunikasi.

E.           Pembangunan Indonesia bagian timur

Pembangunan di daerah yang bersifat pembangunan regional, pembangunan wilayah atas pembangunan kawasan, dimanapun dilaksanakan di ekpulauan nusantara unu dan di dalam skala apapun merupakan bagian terpadu dari pembangunan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat secara merata. Orientasi terhadap suatu kawasan seperti kawasan Indonesia Bagian Timur adalah karena sebab-sebab tertentu. Apabila kita bicara soal Indonesia Bagian Timur selalu perlu diperhatikan bahwa tidak pernah dikandung maksud untuk mengabaikan / mengurangi prioritas pembangunan di wilayah-wilayah lain untuk masalah pembangunan yang sama. Dengan menggunakan IPS (Indeks Pembangunan Sosial) yang diolah dari SUSENAS dan data BPS lainnya tahun 1985 dapat diketahui adanya disparitas kesenjangan pembangunan kita. Angka IPS yang masuk peringkat yang terbaik (jauh di atas rata-rata nasional) adalah DKI, Yogyakarta, Kaltim, Sulut, dan Bali. Sedang daerah-daerah yang di bawah rata-rata nasional pada umumnya berada di bawah yaitu Indonesia Bagian Timur.

Apabila didefinisikan secara umum, berbagai kendala pembangunan di IBT dapat dikelompokkan dalam beberapa masalah, antara lain sebagai berikut :

Ø  Masalah penduduk dalam jumlah, komposisi, penyebaran dan kualitasnya.

Ø  Masalah prasarana ekonomi (komunikasi darat, laut dan udara).

Ø  Masalah kehidupan pedesaan yang basis pertaniannya masih sangat tradisional.

Ø  Masalah kelembagaan (aparatur pemerintah, swasta/dunia usaha, organisasi masyarakat).

Kebijaksanaan pembangunan di Indonesia Bagian Timur mengikuti kebijksanaan umum nasional dalam prioritas alokasi dana pada Repelita V yang ditekankan pada :

1.   Pembangunan prasarana fisik ekonomi (jalan, jembatan, transportasi, komunikasi) dan prasarana fisik social ( sekolah, puskesmas, rumah sakit).

2.   Sumber daya manusia (pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, agama dan sebagainya).

3.   Penanggulangan kemiskinan antara lain dengan menyediakan pelayanan-pelayanan dasar

4.   Operasi dan pemeliharaan.

Pembangunan prasarana fisik di IBT selama ini disesuaikan dengan kendala dan potensi, permasalahan dan kebutuhan masing-masing daerah. Selama ini untuk IBT telah diberikan perhatian besar pada pembangunan prasarana pengairan, jalan, listrik, pelabuhan, telekomunikasi dan sebagainya untuk memperlancar arus barang dan jasa serta merangsang kegiatan perekonomian setempat.

F.     Teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah.

Pembangunan ekonomi daerah dapat pula diartikan sebagai suatu proses pembentukan instuisi-instuisi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik. Tujuan dari pembangunan ekonomi daerah adalah menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat yang di daerah tersebut sehingga agar dapat tercapai tujuan yang diinginkan. Perbedaan kondisi setiap daerah membawa implikasi bahwa pola pembangunan yang akan diterapkan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dan kekhasan daerah, karena peniruan pola kebijakan yang diterapkan pada suatu daerah yang berhasil belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi daerah lainnya. Zona Pembangunan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari 2 atau lebih cluster. Tujuan dibuatkannya ZEPD ini adalah sebagai berikut :

·         Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.

·         Menciptakan proses pembangunan ekonomi lenih terstruktur, terarah dan berkesinambungan.

·         Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat local sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembagunan Ekonomi Lokal ( Local Economic Development/LED).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA






documents.tips/documents/summary-pendapat-ahli-ttg-faktor-penyebab-ketimpangan-wilayah


ejournal.litbang.depkes.go.id

abstraksiekonomi/blogspot.co.id/2013/11/faktor-faktor-penyebab-ketimpangan

Tipserbaserbi.blogspot.co.id/2015/08/teori-pembangunan-ekonomi-daerah

destikafizriani.blogspot.com

 

 

 

 


 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar