Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
A. Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,
juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan
daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama
dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di
daerah masing-masing.Selain secara harfiah, terdapat pula pengertian otonomi
menurut beberapa ahli yaitu :
-
F. Sugeng Istianto Otonomi
daerah merupakan sebuah Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus
rumah tangga daerah.
-
Ateng Syarifuddin
Otonomi
memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan
hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai
suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
-
Mahwood Otonomi
daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta
perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan
kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja
pemerintahan daerah.
-
Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein,
otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah
nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
-
Vincent Lemius
Otonomi
daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik
maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam
otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat
masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
·
Dasar Hukum
Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan
Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut UU No 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah
hak,wewenang dan kewajiban daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi
daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan
adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga
sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan
Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak
mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
·
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah yang telah disebutkan
diatas, dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a). Daerah memiliki hak
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri baik berupa jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan
masyarakt yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.
b). Daerah memiliki wewenang
untuk mangatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri baik kewenangan
dalam mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Tujuan Otonomi Daerah
è
Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan
pemerintahan dan daerah diberikan hak untuk mengatur sendiri daerahnya sehingga
jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
è
Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus
lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai
kekhususan sendiri.
è
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
è
Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas
è
Meningkatkan peran serta keterlibatan dalam
masyarakat.
è
Mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD
Secara konseptual, negara Indonesia
dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif,
serta tujuan ekonomi. Hal
yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan
demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD. Hal
yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara
urusan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah , termasuk sumber
keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah. Sedangkan dalam
hal tujuan ekonomi yaitu
terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
·
Asas
Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur pada pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam
penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :
- Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta
keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
- Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna
memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak
diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan
perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
- Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik
serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari
suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan
kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat
menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa terdapat 8 asas umum dalam
penyelanggaraan negara yang berarti bahwa 8 asas tersebut hanya mencakup secara
universal sedangkan terdapat 3 asas dalam penyelenggaraan otonomi daerah yakni sebagai
berikut :
- Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada
daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang
dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari
daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan
pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban
dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan tugas tersebut.
·
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi
yang nyata, prinsip otonomi yang
seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab.
Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan
kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut
prinsip otonomi daerah :
- Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur
berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang
pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama,
keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan
pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai
dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus
sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada
dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
B.
Perubahan penerimaan daerah dan
peranan pendapatan asli daerah
Pendapatan
daerah adalah semua penerimaan yang
diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Halim, 2004:96). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus
dilakukan oleh pemerintah daerah agar mampu membiayai kebutuhannya sendiri,
sehingga ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat semakin
berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam UU No 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada
bab V No 1 disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
a) Pajak Daerah
Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya
disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b) Restribusi Daerah
Berlakunya UU pajak dan restribusi daerah yang baru di satu
sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru,
namun di sisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus
dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari
restribusi daerah.
c) Hasil pengelolaan kekayaan milik
daerah yang dipisahkan.
UU No 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut objek pendapatan
yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik
daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik
negara/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta
maupun kelompok masyarakat.
d) Lain-lain Pendapatan Daerah yang
sah.
UU No 33 tahun 2004 mengklasifikasikan yang termasuk dalam
pendapatan asli daerah yang sah meliputi :
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan.
- Jasa giro.
- Pendapatan bunga.
- Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing.
- Komisi, patungan ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan , pengadaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.
Dalam UU No 25 ada tambahan pos penerimaan
daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat. Beberapa dampak
diberlakukannya UU No 25 terhadap keuangan daerah yaitu :
Ø Peranan PAD dalam pembiayaan
pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya
tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
Ø Ada korelasi positif antara daerah
yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PDA dan APBD
Ø Pada tahun 1998/1999 terjadi
penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya , salah satu penyebabnya adalah krisis
moneter yang saat itu melandan Indonesia.
C. Pembangunan Ekonomi Regional
Sebelum menjelaskan tentang pembangunan
ekonomi daerah, disini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian
daerah (regional) itu sendiri. Ditinjau dari sudut ekonominya daerah berarti :
a). Suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana
terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam peloso ruang tesebut terdapat
sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi
pendapatan per kapita , sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya.
Daerah yang memiliki ciri-ciri tersebut disebut homogeny.
b). Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang
apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan
ekonomi.
c). Suatu daerah adalah suatu
ekonomi ruang berada dibawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan lain sebagainya . Daerah ini didasarkan pada
pembagian administratif suatu negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan
daerah administrasi.
Menurut Lincolin Arsyad (2000)
pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai proses dimana pemerintah daerah dan
masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola
kementrian anatara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan
suatu lapangan kerja dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut. Sedangkan menurut Sumaatmaja (1989:49) pembangunan
regional adalah usaha meningkatkan kualitas kehidupan maupun kualitas
lingkungan, sektor dan jangkauannya sangat luas. Menurut sumber lain,
pembangunan regional adalah strategi pemerintah nasional dalam menjalankan
campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi jalannya proses pembangunan di
daerah-daerah sebagai bagian dari daerah nasional supaya terjadi perkembangan
ke arah yang dikehendaki.
·
Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah
Secara umum strategi pembangunan
ekonomi daerah adalah mengembangkan kesepematan kerja bagi penduduk dan upaya
untuk mencapai stabilitas ekonomi serta mengembangkan basis ekonomi dan
kesempatan kerja yang beragam. Menurut Lincon Arsyad (2000) secara garis besar
menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4
yaitu :
1.
Strategi
pengembangan fisik
Melalui pengembangan program
perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan
pembangunan industri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh
positif bagi pembangunan dunia usaha daerah.
2.
Strategi pengembangan dunia usaha
Pengembangan dunia usaha
merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik,
kreativitas/daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha merupakan cara terbaik
untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat.
3.
Strategi pengembangan SDM
Strategi ini merupakan aspek yang
sangat penting dalam proses pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan
ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan keterampilam SDM adalah
suatu keniscayaan.
4.
Strategi pengembangan masyarakat
Strategi pengembangan masyarakat
merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan suatu kelompok masyarakat
tertentu pada suatu daerah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan
manfaat social, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya
untuk memenuhi kebutuhan hidup/untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.
D. Faktor Penyebab Ketimpangan
Ketimpangan antar wilayah dapat
disebabkan oleh banyak faktor.Menurut Wiliamson (2013:76) mengemukakan 4 faktor
yang mendasari disparitas antar wilayah dalam konteks pendapatan regional,
yaitu :
-
Sumber daya alam yang dimiliki.
-
Perpindahan tenaga kerja.
-
Perpindahan modal.
-
Kebijakan pemerintah.
Menurut Tambunan (2001:190-199)
mengemukakan bahwa faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya disparitas
antar wilayah adalah sebagai berikut :
-
Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah.
-
Alokasi investasi.
-
Tingkat mobilitas faktor produksi yang rendah antar
wilayah.
-
Perbedaan SDA antar wilayah.
-
Perbedaan demografis antar wilayah.
-
Pola perdagangan antar daerah.
Sedangkan menurut Emilia dan
Imelia (2006:46-49) juga mengemukakan dan mendeskripsikan faktor-faktor
penyebab ketimpangan pembangunan ekonomi daerah, diantaranya adalah sebagai
berikut :
-
Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah.
Ekonomi dari daerah dengan
konsentrasi tinggi cenderung tumbuh pesat jika dibandingkan dengan daerah yang
memiliki tingkat konsentrasi ekonomi rendah.
-
Alokasi investasi.
Berdasarkan teori Harod-Domar yang
menerangkan adanya korelasi positif antara tingkat investasi dengan laju
pertumbuhan ekonomi. Artinya rendahnya investasi di suatu wilayah membuat pertumbuhan
ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah rendah tersebut
rendah karena tidak ada kegiatan ekonomi yang produktif.
-
Tingkat mobilitas dan faktor-faktor produksi yang
rendah antar wilayah.
Jika perpindahan faktor produksi
antar daerah tidak ada hambatan, maka pada akhirnya pembanunan ekonomi yang
optimal antar daerah akan tercapai dan semua daerah akan lebih baik. Namun jika
mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan capital antar wilayah kurang
lancer menyebabkan terjadinya ketimpangan ekonomi regional.
-
Perbedaan sumber daya alam antar wilayah.
Dasar pemikiran ekonomi klasik
mengatakan bahwa pembangunan ekonomi di daerah yang kaya akan sumber daya
alamnya akan lebih cepat maju dibandingkan dengan daerah yang miskin sumber
daya alamnya. Dalam arti SDA sebagai modl awal untuk pembangunan yang
selanjutnay harus dikembangkan selain itu diperlukan faktor-faktor yang sangat
penting yaitu teknologi dan SDM.
-
Perbedaan kondisi demografis antar wilayah.
Ketimpangan ekonomi regional juga
disebabkan oleh perbedaan kondisi demografis terutama dalam hal jumlah dan
pertumbuhan penduduk, tingkat kepadatan, pendidikan, kesehatan, disiplin
masyarakat dan etos kerja. Faktor ini mempengaruhi tingkat pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi lewat sisi permintaan dan penawaran.
-
Kurang lancarnya perdagangan antar wilayah.
Kurang lancarnya perdagangan antar
wilayah juga merupakan unsur-unsur yang turut mencipatkan terjadinya
ketimpangan ekonomi regional. Ketidaklancaran tersebut lebih disebabkan oleh
keterbatasan sarana transportasi dan komunikasi.
E.
Pembangunan
Indonesia bagian timur
Pembangunan di daerah yang
bersifat pembangunan regional, pembangunan wilayah atas pembangunan kawasan,
dimanapun dilaksanakan di ekpulauan nusantara unu dan di dalam skala apapun
merupakan bagian terpadu dari pembangunan nasional yang ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat secara merata. Orientasi
terhadap suatu kawasan seperti kawasan Indonesia Bagian Timur adalah karena
sebab-sebab tertentu. Apabila kita bicara soal Indonesia Bagian Timur selalu
perlu diperhatikan bahwa tidak pernah dikandung maksud untuk mengabaikan /
mengurangi prioritas pembangunan di wilayah-wilayah lain untuk masalah
pembangunan yang sama. Dengan menggunakan IPS (Indeks Pembangunan Sosial) yang
diolah dari SUSENAS dan data BPS lainnya tahun 1985 dapat diketahui adanya
disparitas kesenjangan pembangunan kita. Angka IPS yang masuk peringkat yang
terbaik (jauh di atas rata-rata nasional) adalah DKI, Yogyakarta, Kaltim, Sulut,
dan Bali. Sedang daerah-daerah yang di bawah rata-rata nasional pada umumnya
berada di bawah yaitu Indonesia Bagian Timur.
Apabila didefinisikan secara
umum, berbagai kendala pembangunan di IBT dapat dikelompokkan dalam beberapa
masalah, antara lain sebagai berikut :
Ø
Masalah penduduk dalam jumlah, komposisi,
penyebaran dan kualitasnya.
Ø
Masalah prasarana ekonomi (komunikasi darat,
laut dan udara).
Ø
Masalah kehidupan pedesaan yang basis
pertaniannya masih sangat tradisional.
Ø
Masalah kelembagaan (aparatur pemerintah,
swasta/dunia usaha, organisasi masyarakat).
Kebijaksanaan pembangunan di
Indonesia Bagian Timur mengikuti kebijksanaan umum nasional dalam prioritas
alokasi dana pada Repelita V yang ditekankan pada :
1. Pembangunan
prasarana fisik ekonomi (jalan, jembatan, transportasi, komunikasi) dan
prasarana fisik social ( sekolah, puskesmas, rumah sakit).
2. Sumber
daya manusia (pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, agama dan sebagainya).
3. Penanggulangan
kemiskinan antara lain dengan menyediakan pelayanan-pelayanan dasar
4. Operasi
dan pemeliharaan.
Pembangunan prasarana fisik di
IBT selama ini disesuaikan dengan kendala dan potensi, permasalahan dan
kebutuhan masing-masing daerah. Selama ini untuk IBT telah diberikan perhatian
besar pada pembangunan prasarana pengairan, jalan, listrik, pelabuhan,
telekomunikasi dan sebagainya untuk memperlancar arus barang dan jasa serta
merangsang kegiatan perekonomian setempat.
F. Teori dan analisis pembangunan ekonomi
daerah.
Pembangunan ekonomi daerah dapat
pula diartikan sebagai suatu proses pembentukan instuisi-instuisi baru,
pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang
ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik. Tujuan dari pembangunan
ekonomi daerah adalah menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik,
meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat yang di daerah
tersebut sehingga agar dapat tercapai tujuan yang diinginkan. Perbedaan kondisi
setiap daerah membawa implikasi bahwa pola pembangunan yang akan diterapkan setiap
daerah berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dan kekhasan daerah, karena
peniruan pola kebijakan yang diterapkan pada suatu daerah yang berhasil belum
tentu memberikan manfaat yang sama bagi daerah lainnya. Zona Pembangunan
Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi
habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam
satu daerah dapat terdiri dari 2 atau lebih cluster. Tujuan dibuatkannya ZEPD
ini adalah sebagai berikut :
·
Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang
menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
·
Menciptakan proses pembangunan ekonomi lenih
terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
·
Memberikan peluang pengembangan wilayah
kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi
pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa
ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat
local sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembagunan Ekonomi Lokal ( Local
Economic Development/LED).
DAFTAR PUSTAKA
documents.tips/documents/summary-pendapat-ahli-ttg-faktor-penyebab-ketimpangan-wilayah
ejournal.litbang.depkes.go.id
abstraksiekonomi/blogspot.co.id/2013/11/faktor-faktor-penyebab-ketimpangan
Tipserbaserbi.blogspot.co.id/2015/08/teori-pembangunan-ekonomi-daerah
destikafizriani.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar