WELCOME IN MY BLOG

Selasa, 15 Desember 2015

Tulisan4SS_Pengantar Bisnis_Bagaimana pandangan anda mengenai outsourcing

  Outsourcing terbagi atas dua suku kata yaitu out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Perusahaan outsourcing biasanya hanya menyediakan jenis pekerjaan yang bukan termasuk pekerjaan inti perusahaan. Antara lain perusahaan yang bergerak di bidang Industri, Perhotelan, Perbankan, Asuransi, Telekomunikasi,Retail (Mall/Plaza), dan lain-lain. 
   Dalam hal perekrutan, calon pegawai outsourcing  akan direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing bukan dari perusahaan pemakai jasa. Dalam hal ini, yaitu perusahaan yang telah terikat kontrak oleh perusahaan pemakai jasa ( perusahaan tempat ia bekerja kelak ). Ketika karyawan outsource telah diterima oleh perusahaan pemakai jasa, maka ia telah terikat kontrak dengan perusahaan itu. Misalnya dalam hal pengupahan dan sistem kontrak kerja.
  Melihat hal tersebut, saya sangat tidak setuju dengan diadakannya sitem kerja kontrak (outsourcing) karena dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi karyawan yang terikat oleh sistem kerja tersebut. Para pekerja harus mengikuti aturan atau prosedur yang telah tertuang pada perjanjian tersebut.

Berikut dampak buruk bagi karyawan :
   a. Jangka waktu kerja yang relatif terbatas membuat mereka harus berpikir dan bekerja lebih keras lagi agar bisa menafkahi keluarga. BIasanya pekerja kontrak akan bekerja maksimal 3 bulan. Hal ini tentu saja memberatkan beban pekerja karena waktu yang diberikan relatif lebih singkat dan mereka tidak bisa mendapatkan pengalaman yang banyak serta mengembangkan skill yang mereka miliki dari perkerjaan tersebut.
   b.Tidak ada jenjang karir. Karyawan yang terikat sistem kerja outsourcing akan susah untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi karena telah terikat oleh perjanjian perusahaan yang berarti kita harus patuh serta menjalankan aturan perusahaan tersebut.
   c. Tingkat kesejahteraan karyawan menjadi rendah. Biasanya perusahaan tidak memberikan tunjangan ataupun asuransi kepada karyawan outsourcing. 
   d. Gaji yang mereka dapatkan relatif sedikit. Dimana sebelumnya telah dijelaskan bahwa pekerja kontrak tidak memiliki tunjangan ataupun asuransi dari perusahaan. Hal ini membuat pekerja menjadi tidak nyaman karena hak pekerjanya tidak dilindungi atau dijamin keselamatannya dalam bekerja .

Selain itu, terdapat dampak yang menguntungkan untuk perusahaan :
   a. Pekerjaan menjadi lebih cepat selesai
   b. Menghemat biaya operasional
   c. Mengurangi resiko
   d. Perusahaan akan lebih fokus dalam pengembangan usahanya.

 Dampak buruk bagi perusahaan :
  a. Kehilangan kontrol manajerial
  b. Ancaman kerahasian dan keamanan
  c. Kehilangan kontrol manajerial 
      Kontrol manajerial akan menjadi milik perusahaan lain karena perusahan outsourcing tidak akan  mendorong perusahaan melainkan didorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan.


  Jadi dapat disimpulkan bahwa outsourcing sangat tidak efektif  karena di satu sisi sangat membebankan pegawai/karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut da di satu sisi pada perusahaan .


Sumber :
-  http://pengantar-bisnis-outsourcing.blogspot.co.id/2014/10/outsourcing.html
-  http://citra-sintiarahma.blogspot.co.id/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_24.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar