Pembinaan
Terhadap Koperasi
Pembinaan
terhadap Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Gerakan Koperasi dan masyarakat.
Perlu kiranya disini dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan pembinaan adalah
kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan dan perkembangan
serta kemajuan suatu Koperasi agar pada akhirnya mampu untuk berdiri sendiri. Bab ini menjelaskan tentang pengaruh-pengaruh di luar
Koperasi yang dapat mendorong tingkat perkembangan, pertumbuhan dan kemajuan
Koperasi.
1. Pemerintah sebagai Pembina
Dalam
membina koperasi pemerintah mendasarkan pada falsafah “ing ngarso sung tulodo,
ing madya ambangun karso” dan “ tut wuri handayani”
a. Di
depan memberi contoh (ing ngarso sung tulodo), artinya pemerintahan membina
koperasi dengan jalan memberikan contoh – contoh yang baik tentang tata cara
berkoperasi menjalankan koperasi dana pa yang harus dilaksanakan oleh koperasi.
Kegiatannya meliputi:
· Bimbingan : memeberikan
contoh yang baik sesuai dengan sendi – sendi dasar koperasi
· Pengawasan :
mengamankan setiap kegiatan koperasi agar tidak menyimpang dari rencana dan
ketentuan
· Memberikan fasilitas :
untuk membangkitkan kemampuan koperasi agar dapat bertindak sendiri
b. Di
tengah membangun kemauan ( ing madya ambangun karso ), artinya apabila ditengah
– tengah untuk dapat mengembangankan kemauan koperasi harus selalu berusaha
untuk maju atas kekuatan sendiri. Kebijakan yang dilakukan pemerintah
dikalangan koperasi, yaitu:
§ Penerangan
– penerangan, yaitu memberikan keterangan – keterangan tentang Koperasi dan
manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.
§ Pendidikan
dan latihan dengan maksud untuk dapat menambah kemmpuan dan keterampilan para
aparaturnya
§ Penyuluhan
– penyuluhan, yaitu memberikan penjelasan – penjelasan tentang bagaimana
mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan perkoperasian
untuk menimbulkan gairah bagi koperasi yang bersangkutan untuk melakukan
sendiri.
§ Latihan
– latihan, yaitu memberikan latihan kepada aparatur Koperasi agar trampil
mengerjakan sendiri.
§ Pendidikan
– pendidikan, yaitu untuk menambah pengetahuan para koperator atas berbagai
pengetahuan yang ada sangkut pautnya dengan Koperasi.
c. Mendorong
diri dari belakang dengan memberikan dorongan dan kekuatan (tut wuri handayani
) artinya, kegiatan – kegian pemerintah yang berusaha untuk mendorong tingkat
perekmbangan dan kewajiban koperasi. Tibdakan pemerintah :
ü Memberikan
perlindung koperasi agar dapat bekerja dengan baik
ü Memberikan
fasilitas yang dapat mendorong usaha
ü Memberikan
keistimewaan
2. Penciptaan Iklim Menguntungkan Bagi
Pertumbuhan Koperasi
Suasana
(iklim) untuk suburnya pertumbuhan Koperasi diciptakan dengan cara mengadakan
koordinasi-koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai pihak atau
instansi yang memiliki sangkut-paut terkait pertumbuhan Koperasi. Berikut
adalah instansi yang terkait dengan pertumbuhan Koperasi:
· Departemen Perdagangan dan Koperasi yang bertugas untuk
membina organisasi.
· Departemen Pertanian yang mempunyai sangkut paut dengan
berbagai jenis barang yang dipasarkan oleh Koperasi.
· Departemen Dalam Negeri yang mempunyai sangkut-pautnya
dengan daerah dimana Koperasi melakukan kegiatannya.
· Bank Pemerintah antara lain: Bank Rakyat Indonesia yang
mempunyai sangkut-paut dengan perkreditan kepada Koperasi.
· Instansi-instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan
pertumbuhan Koperasi.
Apabila
diantara para pembina terdapat kesamaan gerak dan langkah di dalam pembinaan
Koperasi, maka dapat dipastikan bahwa pertumbuhan dan perkembangan Koperasi
akan dapat berjalan lancar.
3. Pengembangan
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Pada dasarnya dalam pengembangan
organisasi dan manajemen Koperasi dapat digolongkan menjadi 2 kegiatan utama
yaitu memperkokoh organisasi dan memperbaikin manajemennya.
a. Organisasi
Untuk
memperkokoh organisasi Koperasi, diperlukan pembinaan oleh pemerintah dengan
cara memperkokoh Koperasi Primer. Hal ini disebabkan karena Koperasi Primer
belum memiliki landasan yang kuat bagi perkembangan Koperasi selanjutnya.
Selain itu terdapat alasan lain dalam memperkokoh koperasi primer antara lain:
· Koperasi primer
memiliki wilayah kerja yang terlalu kecil, tidak atas perhitungan potensi ekonominya, melainkan daerah administrasi pemerintahan.
· Kemampuan usaha yang
sudah tidak dapat berkembang lagi karena terbatasnya sumber-sumber bahan yang
ada.
· Terbatasnya tenaga
kerja yang terampil dan mampu di daerah/wilayah usaha yang terbatas.
·
Pola manajemen yang
tidak memnugkinkan perluasan usaha lebih lanjut.
·
Tidak dapat
disatukannya wilayah usaha koperasi dengan area pembangunan.
Maka dari itu, pemerintah melakukan
perombakan organisatoris dengan mengembangkan
Koperasi Unit Desa (KUD).
Pembinaan terhadap KUD dikaitkan dengan prioritas
pembangunan pemerintah.
Selain dibina oleh pejabat dari instansi pemerintah, KUD pun
memperoleh
pembinaan dari BUUD (Badan Usaha Unit Desa) dimana diantaranya terdiri
dari
Lurah, Guru, Alim Ulama. Usaha KUD itu sendiri tidak lepas dari fungsi Unit
Desa
yakni perkreditan, penyaluran sarana produksi serta pengolahan dan
pemasaran hasil
pertanian.
Dari penjelasan diatas dapat
dijelaskan bahwa untuk memperkokoh berdirinya sebuah koperasi diperlukan
pendekatan pembinaan oleh Pemerintah agar Koperasi memiliki landasan yang kuat
dan dapat berkembang dengan kekuatannya sendiri.
4. Penyatuan
Koperasi-Koperasi yang Kecil
Dalam mengembangkan Koperasi agar
usahanya lebih kuat dan dapat terus-menerus berjalan, diperlukan adanya
koperasi-koperasi yang kuat. Untuk itu, koperasi-koperasi yang ada yang umumnya
kecil-kecil, perlu disatukan. Ada 2 (dua) cara penyatuan Koperas-Koperasi yang
kecil-kecil tersebut, yaitu:
·
Merger atau mengembang
yaitu Koperasi-Koperasi yang ada dalam satu Wilayah Unit Desa meleburkan did’p
ada salah satu koperasi yang ada, dengan kata lain, koperasi yang masih ada
tersebut lalu mengembang, sebab arealnya ditambah dengan areal Koperasi yang
membubarkan dirinya pada Koperasi yang bersangkutan.
· Fungsi atau melebur
yaitu beberapa Koperasi yang melebur did menjadi satu Koperasi dengan membentuk
koperasi baru yang lebih besar.
Disamping penyatuan Koperasi baik
secara merger maupun fusi tersebut, untuk dapat mencapai
tingkat efisiensi yang
tinggi, dilakukan pula penyederhanaan tingkat organisasi Koperasi
(struktur
organisasi Koperasi). Penyederhanaan tingkat organisasi tersebut dilakukan
dengan
cara:
a. Menghapuskan
atau membubarkan salah satu atau lebih tingkat koperasi yang telah ada atas
dasar keputusan Rapat Anggota mencapai efisiensi usaha.
b. Membentuk
Koperasi tingkat-pusat atau gabungan dan induk atas dasar dorongan ekonomis,
artinya bila secara ekonomis tidak dirasakan perlunya maka tidak perlu
dibentuk.
5. Manajemen
Di
dalam tata kehidupan perkoperasian di Indonesia peranan manajemen terasa
semakin penting. Pendekatan pemerintah untuk meningkatkan maupun pengelolaan
Koperasi adalah dengan cara pendidikan dan latihan-latihan. Untuk hal tersebut
pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
· - Mendirikan pusat
pelatihan dan penataran koperasi (PUSLAT-PENKOP) ditingkat pusat dan ditiap
ibukota Provinsi/Daerah istimewa di seluruh Indonesia didirikan balai laihan
dan penataran koperasi ini merupakan tempat untuk mendidik dan melatih baik
aparatur pemerintah maupun gerakan koperasi untuk menambah pengetahuan dan
ketrampilan di bidang perkoperasian.
·
- Mendatangkan para ahli
perkoperasian dari uar negeri (EXPERT) yang mempunyai keahlian pada berbagai
bidang kegiatan koperasi. Untuk itu, para ahli yang datang tersebut harus
berusaha memindahkan keahlianya kepada orang-orang Indonesia.
· - Mengirimkan orang-orang
Indonesia, baik dari kalangan pemerintah maupun gerakan koperasi untuk
mempelajari perkoperasian di Luar Negeri.
6. Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
Pada
tahun-tahun yang lalu, permodalan Koperasi dirasakan masih sangat lemah. Setiap
ada koperasi yang meminjam dari Bank, hampir selalu tidak memiliki jaminan atas
kredit yang diperlukan tsb. Akibatnya koperasi tidak dapat berkembang dengan
baik.
Untuk
mengatasi masalah tsb, Pemerintah pada tahun 1970 membentuk Lembaga Jaminan
Kredit Koperasi (LJKK). Tujuan pokok didirikannya lembaga tsb adalah untuk
memberikan jaminan terhadap Koperasi-Koperasi yang memerlukan kredit dari bank
dalam menambah atau memperbesar usahanya. Dengan dibentuknya lembaga tsb maka
Koperasi-Koperasi yang membutuhkan kredit dapat meminta kepada LJKK *) agar
menjamin kredit tsb.
7. Gerakan
Koperasi
Pembinaan
untuk perkembangan dan pertumbuhan koperasi selain dalam pemerintahan juga
dilakukan oleh Gerakan Koperasi sendiri. Bagi negara-negara yang kedudukan
ekonominya sudah cukup kuat, pembinaan oleh Gerakan Koperasi sendiri ini
perannya lebih besar bila dibandingkan dengan pembinaan yang dilakukan oleh
pemerintah. Sedangkan di negara-negara berkembang dan yang sedang berkembang,
pembinaan oleh Pemerintah yang memegang peranan yang cukup penting.
Pembinaan
oleh Gerakan Koperasi sendiri, dapat dilakukan oleh Koperasi tingkat atasannya
(Pembinaan Koperasi Primer oleh Pusat Koperasi). Gerakan Koperasi juga
membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang bertanggung jawab untuk
membina kelangsungan hidup koperasi dan menjaga agar tiap koperasi yang ada
melaksanakan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi.
8. Masyarakat
Koperasi
adalah organisasi daripada anggota masyarakat untuk secara bersama-sama
memenuhi kebutuhannya sendiri. Didalam kehidupannya Koperasi tidak dapat
melepaskan diri dan lingkungan tempat berdiri dan tempat kerjanya. Oleh sebab
itu anatara Koperasi dengan lingkungan dan daerah kerjanya terdapat hubungan
timbal-balik yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
Mayarakat
lingkungan melakukan pembinaan terhadap Koperasi. Bentuk yang paling nyata
daripada pembinaan oleh lingkungan tersebut adalah adanya kontrol terhadap
setiap gerak dan langkah Koperasi dalam melaksakan usahanya.
Pemimpin-pemimpin
Koperasi kebanyakan terpilih diantara para pemuka masyarakat yang terdapat
dikalangan Koperasi itu sendiri. Khususnya pada Koperasi Unit Desa (KUD) maka
pemuka-pemuka masyarakat pun ikut membimbing Koperasi melalui Badan Usaha Unit
Desa (BUUD).
PERTANYAAN-PERTANYAAN
1.
Sebutkan siapa saja yang dapat melakukan pembinaan terhadap
Koperasi?
Pemerintah
Gerakan Koperasi dan masyarakat.
2. Peranan apa yang dapat dilakukan
oleh KUD dalam usahanya ? Lembaga di tingkat dsa yang merupakan basis kegiatan
dan urat nadi kehidupan perekonomian desa, dengan tugasnya sebagai berikut:
·
Meningkatkan volume dan kemampuan usaha koperasi.
·
Memungkinkan penggunaan sarana-sarana usaha Koperasi yang
lebih maju.
·
Memungkinkan penggunaan modal secara lebih efisien.
·
Memungkinkan memberikan pelayanan yang baik terhadap
anggota.
- Meningkatkan
peran serta masyarakat desa dalam pembangunan.
- Mendorong
perluasaan kesempatan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha.
- Peningkatan Produktivitas
masyarakat perdesaan.
3.
Uraikan apa tujuan
Pemerintah untuk mendirikan Pusat
Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat pusat dan Balai
Latihan Perkoperasian (BALATKOP) ?
PUSLATPENKOP
didirikan untuk mendidik dan melatih baik aparatur negara Pemerintah maupun
gerakan, menciptakan posisi
pasar dan pengawasan harga yang layak, menghimpun dan menanamkan kembali modal,
menggunakan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis, menghasilkan biaya per
unit yang relative kecil, Koperasi untuk menambah pengetahuan
dan keterampilan di bidang perkoperasian. BALATKOP atau Balai Latihan Koperasi
bertugas memikirkan perkembangan perkoperasian di waktu yang akan datang,
mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan kebijakaan dan peraturan perkoprasian,
dan penelitian tentang kelayakan pemakaian suatu program dalam pengembangan
perkoperasian.
4. Apa saja yang dapat dijalankan- oleh
LJKK di dalam usahanya untuk membantu permodalan Koperasi dan apa kepanjangan
dari PPKK?
Memberikan
jaminan terhadap Koperasi-Koperasi yang memerlukan kredit dari Bank dalam
menambah atau memperbesar usahanya. PPKK merupakan singkatan dari Pusat
Pelatihan Karis dan Kewirausahaan.
5. Di dalam membina Koperasi. Gerakan
Koperasi dapat melakukan kegiatan apa saja?
Melakukan
pembinaan terhadap koperasi, melaksanakan pendidikan keterampilan yang dibiayai
dari dana pendidikan Koperasi yang bersangkutan, membentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN), memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama,
dan menjaga agar tiap Koperasi melaksanakan usahanya sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi.