WELCOME IN MY BLOG

Rabu, 19 Oktober 2016

PEMBINAAN TERHADAP KOPERASI



Pembinaan Terhadap Koperasi
Pembinaan terhadap Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Gerakan Koperasi dan masyarakat. Perlu kiranya disini dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan pembinaan adalah kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong tingkat pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan suatu Koperasi agar pada akhirnya mampu untuk berdiri sendiri. Bab ini menjelaskan tentang pengaruh-pengaruh di luar Koperasi yang dapat mendorong tingkat perkembangan, pertumbuhan dan kemajuan Koperasi.
1.      Pemerintah sebagai Pembina
Dalam membina koperasi pemerintah mendasarkan pada falsafah “ing ngarso sung tulodo, ing madya ambangun karso” dan “ tut wuri handayani”
a. Di depan memberi contoh (ing ngarso sung tulodo), artinya pemerintahan membina koperasi dengan jalan memberikan contoh – contoh yang baik tentang tata cara berkoperasi menjalankan koperasi dana pa yang harus dilaksanakan oleh koperasi. Kegiatannya meliputi:
· Bimbingan : memeberikan contoh yang baik sesuai dengan sendi – sendi dasar koperasi
·  Pengawasan : mengamankan setiap kegiatan koperasi agar tidak menyimpang dari rencana dan ketentuan
· Memberikan fasilitas : untuk membangkitkan kemampuan koperasi agar dapat bertindak sendiri
 b.  Di tengah membangun kemauan ( ing madya ambangun karso ), artinya apabila ditengah – tengah untuk dapat mengembangankan kemauan koperasi harus selalu berusaha untuk maju atas kekuatan sendiri. Kebijakan yang dilakukan pemerintah dikalangan koperasi, yaitu:
§  Penerangan – penerangan, yaitu memberikan keterangan – keterangan tentang Koperasi dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.
§  Pendidikan dan latihan dengan maksud untuk dapat menambah kemmpuan dan keterampilan para aparaturnya
§  Penyuluhan – penyuluhan, yaitu memberikan penjelasan – penjelasan tentang bagaimana mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan perkoperasian untuk menimbulkan gairah bagi koperasi yang bersangkutan untuk melakukan sendiri.
§  Latihan – latihan, yaitu memberikan latihan kepada aparatur Koperasi agar trampil mengerjakan sendiri.
§  Pendidikan – pendidikan, yaitu untuk menambah pengetahuan para koperator atas berbagai pengetahuan yang ada sangkut pautnya dengan Koperasi.
   c. Mendorong diri dari belakang dengan memberikan dorongan dan kekuatan (tut wuri handayani ) artinya, kegiatan – kegian pemerintah yang berusaha untuk mendorong tingkat perekmbangan dan kewajiban koperasi. Tibdakan pemerintah :
ü  Memberikan perlindung koperasi agar dapat bekerja dengan baik
ü  Memberikan fasilitas yang dapat mendorong usaha
ü  Memberikan keistimewaan

2.      Penciptaan Iklim Menguntungkan Bagi Pertumbuhan Koperasi
Suasana (iklim) untuk suburnya pertumbuhan Koperasi diciptakan dengan cara mengadakan koordinasi-koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai pihak atau instansi yang memiliki sangkut-paut terkait pertumbuhan Koperasi. Berikut adalah instansi yang terkait dengan pertumbuhan Koperasi: 
·   Departemen Perdagangan dan Koperasi yang bertugas untuk membina organisasi.
 · Departemen Pertanian yang mempunyai sangkut paut dengan berbagai jenis barang yang dipasarkan oleh Koperasi.
 · Departemen Dalam Negeri yang mempunyai sangkut-pautnya dengan daerah dimana Koperasi melakukan kegiatannya.
 ·      Bank Pemerintah antara lain: Bank Rakyat Indonesia yang mempunyai sangkut-paut dengan perkreditan kepada Koperasi.
 ·        Instansi-instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan pertumbuhan Koperasi.
Apabila diantara para pembina terdapat kesamaan gerak dan langkah di dalam pembinaan Koperasi, maka dapat dipastikan bahwa pertumbuhan dan perkembangan Koperasi akan dapat berjalan lancar.
3.      Pengembangan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Pada dasarnya dalam pengembangan organisasi dan manajemen Koperasi dapat digolongkan menjadi 2 kegiatan utama yaitu memperkokoh organisasi dan memperbaikin manajemennya.
a.       Organisasi
    Untuk memperkokoh organisasi Koperasi, diperlukan pembinaan oleh pemerintah dengan cara memperkokoh Koperasi Primer. Hal ini disebabkan karena Koperasi Primer belum memiliki landasan yang kuat bagi perkembangan Koperasi selanjutnya. Selain itu terdapat alasan lain dalam memperkokoh koperasi primer antara lain:
·     Koperasi primer memiliki wilayah kerja yang terlalu kecil, tidak atas perhitungan potensi ekonominya, melainkan daerah administrasi pemerintahan.
·     Kemampuan usaha yang sudah tidak dapat berkembang lagi karena terbatasnya sumber-sumber bahan yang ada.
·   Terbatasnya tenaga kerja yang terampil dan mampu di daerah/wilayah usaha yang terbatas.
·         Pola manajemen yang tidak memnugkinkan perluasan usaha lebih lanjut.
·         Tidak dapat disatukannya wilayah usaha koperasi dengan area pembangunan.
   Maka dari itu, pemerintah melakukan perombakan organisatoris dengan mengembangkan 
Koperasi Unit Desa (KUD). Pembinaan terhadap KUD dikaitkan dengan prioritas
pembangunan pemerintah. Selain dibina oleh pejabat dari instansi pemerintah, KUD pun
memperoleh pembinaan dari BUUD (Badan Usaha Unit Desa) dimana diantaranya terdiri
dari Lurah, Guru, Alim Ulama. Usaha KUD itu sendiri tidak lepas dari fungsi Unit Desa
yakni perkreditan, penyaluran sarana produksi serta pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian.
 Dari penjelasan diatas dapat dijelaskan bahwa untuk memperkokoh berdirinya sebuah koperasi diperlukan pendekatan pembinaan oleh Pemerintah agar Koperasi memiliki landasan yang kuat dan dapat berkembang dengan kekuatannya sendiri.
4.      Penyatuan Koperasi-Koperasi yang Kecil
Dalam mengembangkan Koperasi agar usahanya lebih kuat dan dapat terus-menerus berjalan, diperlukan adanya koperasi-koperasi yang kuat. Untuk itu, koperasi-koperasi yang ada yang umumnya kecil-kecil, perlu disatukan. Ada 2 (dua) cara penyatuan Koperas-Koperasi yang kecil-kecil tersebut, yaitu:
·         Merger atau mengembang yaitu Koperasi-Koperasi yang ada dalam satu Wilayah Unit Desa meleburkan did’p ada salah satu koperasi yang ada, dengan kata lain, koperasi yang masih ada tersebut lalu mengembang, sebab arealnya ditambah dengan areal Koperasi yang membubarkan dirinya pada Koperasi yang bersangkutan.
·     Fungsi atau melebur yaitu beberapa Koperasi yang melebur did menjadi satu Koperasi dengan membentuk koperasi baru yang lebih besar.
Disamping penyatuan Koperasi baik secara merger maupun fusi tersebut, untuk dapat mencapai
tingkat efisiensi yang tinggi, dilakukan pula penyederhanaan tingkat organisasi Koperasi
(struktur organisasi Koperasi). Penyederhanaan tingkat organisasi tersebut dilakukan dengan
cara:
a.   Menghapuskan atau membubarkan salah satu atau lebih tingkat koperasi yang telah ada atas dasar keputusan Rapat Anggota mencapai efisiensi usaha.
b. Membentuk Koperasi tingkat-pusat atau gabungan dan induk atas dasar dorongan ekonomis, artinya bila secara ekonomis tidak dirasakan perlunya maka tidak perlu dibentuk.
5.      Manajemen
Di dalam tata kehidupan perkoperasian di Indonesia peranan manajemen terasa semakin penting. Pendekatan pemerintah untuk meningkatkan maupun pengelolaan Koperasi adalah dengan cara pendidikan dan latihan-latihan. Untuk hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
·           -  Mendirikan pusat pelatihan dan penataran koperasi (PUSLAT-PENKOP) ditingkat pusat dan ditiap ibukota Provinsi/Daerah istimewa di seluruh Indonesia didirikan balai laihan dan penataran koperasi ini merupakan tempat untuk mendidik dan melatih baik aparatur pemerintah maupun gerakan koperasi untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan di bidang perkoperasian.
·         -  Mendatangkan para ahli perkoperasian dari uar negeri (EXPERT) yang mempunyai keahlian pada berbagai bidang kegiatan koperasi. Untuk itu, para ahli yang datang tersebut harus berusaha memindahkan keahlianya kepada orang-orang Indonesia.
·      -  Mengirimkan orang-orang Indonesia, baik dari kalangan pemerintah maupun gerakan koperasi untuk mempelajari perkoperasian di Luar Negeri.
6.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
       Pada tahun-tahun yang lalu, permodalan Koperasi dirasakan masih sangat lemah. Setiap ada koperasi yang meminjam dari Bank, hampir selalu tidak memiliki jaminan atas kredit yang diperlukan tsb. Akibatnya koperasi tidak dapat berkembang dengan baik.
Untuk mengatasi masalah tsb, Pemerintah pada tahun 1970 membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Tujuan pokok didirikannya lembaga tsb adalah untuk memberikan jaminan terhadap Koperasi-Koperasi yang memerlukan kredit dari bank dalam menambah atau memperbesar usahanya. Dengan dibentuknya lembaga tsb maka Koperasi-Koperasi yang membutuhkan kredit dapat meminta kepada LJKK *) agar menjamin kredit tsb.
7.      Gerakan Koperasi
Pembinaan untuk perkembangan dan pertumbuhan koperasi selain dalam pemerintahan juga dilakukan oleh Gerakan Koperasi sendiri. Bagi negara-negara yang kedudukan ekonominya sudah cukup kuat, pembinaan oleh Gerakan Koperasi sendiri ini perannya lebih besar bila dibandingkan dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan di negara-negara berkembang dan yang sedang berkembang, pembinaan oleh Pemerintah yang memegang peranan yang cukup penting.
Pembinaan oleh Gerakan Koperasi sendiri, dapat dilakukan oleh Koperasi tingkat atasannya (Pembinaan Koperasi Primer oleh Pusat Koperasi). Gerakan Koperasi juga membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang bertanggung jawab untuk membina kelangsungan hidup koperasi dan menjaga agar tiap koperasi yang ada melaksanakan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi.
8.      Masyarakat
Koperasi adalah organisasi daripada anggota masyarakat untuk secara bersama-sama memenuhi kebutuhannya sendiri. Didalam kehidupannya Koperasi tidak dapat melepaskan diri dan lingkungan tempat berdiri dan tempat kerjanya. Oleh sebab itu anatara Koperasi dengan lingkungan dan daerah kerjanya terdapat hubungan timbal-balik yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
Mayarakat lingkungan melakukan pembinaan terhadap Koperasi. Bentuk yang paling nyata daripada pembinaan oleh lingkungan tersebut adalah adanya kontrol terhadap setiap gerak dan langkah Koperasi dalam melaksakan usahanya.
Pemimpin-pemimpin Koperasi kebanyakan terpilih diantara para pemuka masyarakat yang terdapat dikalangan Koperasi itu sendiri. Khususnya pada Koperasi Unit Desa (KUD) maka pemuka-pemuka masyarakat pun ikut membimbing Koperasi melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD).


 
PERTANYAAN-PERTANYAAN
1.       Sebutkan siapa saja yang dapat melakukan pembinaan terhadap Koperasi?
Pemerintah Gerakan Koperasi dan masyarakat.
2.      Peranan apa yang dapat dilakukan oleh KUD dalam usahanya ? Lembaga di tingkat dsa yang merupakan basis kegiatan dan urat nadi kehidupan perekonomian desa, dengan tugasnya sebagai berikut:
·         Meningkatkan volume dan kemampuan usaha koperasi.
·         Memungkinkan penggunaan sarana-sarana usaha Koperasi yang lebih maju.
·         Memungkinkan penggunaan modal secara lebih efisien.
·         Memungkinkan memberikan pelayanan yang baik terhadap anggota.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan.
  • Mendorong perluasaan kesempatan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha.
  • Peningkatan Produktivitas masyarakat perdesaan.
3.      Uraikan apa tujuan Pemerintah untuk mendirikan  Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat pusat dan Balai Latihan Perkoperasian (BALATKOP) ?
PUSLATPENKOP didirikan untuk mendidik dan melatih baik aparatur negara Pemerintah maupun gerakan, menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak, menghimpun dan menanamkan kembali modal, menggunakan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis, menghasilkan biaya per unit yang relative kecil, Koperasi untuk menambah pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. BALATKOP atau Balai Latihan Koperasi bertugas memikirkan perkembangan perkoperasian di waktu yang akan datang, mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan kebijakaan dan peraturan perkoprasian, dan penelitian tentang kelayakan pemakaian suatu program dalam pengembangan perkoperasian.

4.      Apa saja yang dapat dijalankan- oleh LJKK di dalam usahanya untuk membantu permodalan Koperasi dan apa kepanjangan dari PPKK?
Memberikan jaminan terhadap Koperasi-Koperasi yang memerlukan kredit dari Bank dalam menambah atau memperbesar usahanya. PPKK merupakan singkatan dari Pusat Pelatihan Karis dan Kewirausahaan.

5.      Di dalam membina Koperasi. Gerakan Koperasi dapat melakukan kegiatan apa saja?
Melakukan pembinaan terhadap koperasi, melaksanakan pendidikan keterampilan yang dibiayai dari dana pendidikan Koperasi yang bersangkutan, membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama, dan menjaga agar tiap Koperasi melaksanakan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.